Prokontra Pergub Cambuk
KAMMI Aceh Demo di Acara Menkumham, Tolak Hukuman Cambuk Dilakukan Secara Tertutup
Aksi tersebut dilancarkan karena munculnya isu bahwa uqubat (hukuman) cambuk akan dilakukan secara tertutup atau dilaksanakan di Lapas.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh melancarkan aksi di depan Gedung Amel Convention Hall, Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).
Dipilihnya Amel Convention Hall sebagai lokasi aksi karena di gedung itu, Menkumham, Yasonna Laoly sedang memberikan pembekalan kepada 658 calon pengawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham Aceh.
Aksi tersebut dilancarkan karena munculnya isu bahwa uqubat (hukuman) cambuk akan dilakukan secara tertutup atau dilaksanakan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
(Baca: Yasonna Laoly Minta 658 CPNS di Aceh Menjadi Mata-mata Menkumham)
(Baca: Mesin Mati, Pesawat Wings Air Mendarat Darurat di Bandara Rembele, Dua Penumpang Cedera)
(Baca: BREAKING NEWS - Kapal Titipan BNN Pusat di TPI Pusong Lhokseumawe Terbakar)
Padahal selama ini, hukuman cambuk di Aceh selalu dilakukan secara terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Qanun Jinayat Nomor 7 tahun 2013.
Dalam aksinya, pendemo membentangkan tiga lembar spanduk yang bertuliskan, 'Menkumham Jangan Intervensi Syariat Islam di Aceh', 'Rakyat Aceh Menolak Cambuk Tertutup', dan 'Cambuk di Lapas = Cambuk dilepas'.
Rencana pelaksanaan uqubat cambuk dalam Lapas diikat dengan penandatangan MoU.
Nota perjanjian itu ditandatangani bersama antara Menkumham RI, Yasonna Laoly dengan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.
Namun hingga berita ini diturunkan, Serambinews.com belum mendapatkan keterangan dari Gubernur Aceh, terkait rencana tersebut.
Saat ini, kegiatan pembekalan masih berlangsung di Amel Convention Hall.(*)