Ratna Sarumpaet: Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Tak Layak Disidangkan
Menurut Ratna, hal yang disampaikan Dhani melalui akun Twitter-nya adalah bentuk kebebasan berpendapat.
Sementara itu, Asma Dewi menghadiri sidang untuk mendukung Dhani sebagai orang yang sama-sama dizalimi.
Baca: Hilang Sepekan di Pegunungan Alpen, Miliarder Jerman Diyakini Telah Tewas
Baca: Untuk Menipu Pria, Wanita 42 Tahun Dandan ala Gadis 20-an, Ini Total Uang Yang Didapatnya

"Karena sama-sama terzalimi. Akhirnya kami harus kasih dukungan, harus kompak, harus saling dukung, saling menguatkan," ucap Asma Dewi.
Adapun Dhani akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hingga pukul 16.00, sidang itu belum dimulai.
Dhani didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Baca: Yuliast Mochamad Tegaskan Dirinya Bukan Pelakor, Dihujat Netizen Karena Posting Foto Tanpa Hijab
Baca: Pulang dari Yerusalem, Ahmad Dhani Siap Hadiri Sidang Perdana Ujaran Kebencian

Dia dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian.
Pada 6 Maret 2017, Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani juga dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis melalui akun Twitter-nya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.(*)
Baca: Pjs Bupati Pijay Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun 2017
Baca: Pelaporan Amien Rais Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Ratna Sarumpaet, Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Tak Layak Disidangkan"