Hadiri Sidang Pakai Kaus #2019gantipresiden, Ahmad Dhani: Salat Lima Waktu Pun Saya Pakai Kaosnya
Ia bahkan sempat mengatakan bahwa selama ini dirinya setiap hari memakai kaus berdesain #2019gantipresiden tersebut.
Ia mengatakan bahwa penista agama tidak sesuai dengan bunyi sila yang pertama.
"Sila pertama ketuhanan YME penista agama jadi gubernur, kalian waras?" ujarnya.
"Ahmad Dhani bersama saksi Suryo Pratomo Bimo pada bulan Februari sampai Maret 2017 dengan sengaja dan tanpa hak menyebabkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan sentimen suku, ras, Agama, dan antar golongan (SARA)," imbuh Dedyng.
Terkait dakwaan itu, Dhani disangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 jo. Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU No.11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ia diancam dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun denda Rp 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiba di Pengadilan, Ahmad Dhani Kenakan Kaus #2019gantipresiden