Syamsudin Simbolon Ditangkap Polisi, Pelaku Utama Peracik Miras Oplosan Maut Tewaskan 45 Orang

Syamsudin Simbolon pelaku utama peracik sekaligus pengedar minuman keras atau miras oplosan yang menyebabkan 45 orang tewas

Editor: Faisal Zamzami
IST
Syamsudin Simbolon otak pelaku peracik miras oplosan maut 

Baca: VIDEO - Wanita Terduga Prostitusi Online Tidak Bisa Ditahan

Ia juga sempat mengultimatum para Kapolda dan Kapolres jika masih ditemukan adanya peredaran miras oplosan akan dicopot dari Jabatannya.

Sebelumnya Polisi menetapkan Syamsudin sebagai buronan kasus miras. Pria tersebut mendistribusi dan membuat miras oplosan.

Miras tersebut mematikan. Tercatat 45 orang warga Kabupaten Bandung tewas usai menenggak miras oplosan racikan si big bos.

Baca: Puskesmas Tergembok, Pasien tak Terlayani

Baca: Ustaz Abdul Somad akan Diusung Pakai Tandu

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Mabes Polri secara tegas menyebut pelaku maupun penjual miras oplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan dengan UU tersebut, maka pelaku dan penjual miras oplosan dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup.

"Ini kita sedang rancang konstruksi hukumnya, karena untuk yang terbukti yang sekarang meninggalnya orang, kita kenakan UU pangan UU nomor 18 tahun 2012," ujar Setyo, di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Baca: Gawat! Remaja Berusia 19 Tahun Ini Nikahi Nenek 71 Tahun Setelah Putus Cinta Dengan Wanita 77 Tahun

Baca: 6 Fakta Pasutri Pesta Seks Tukar Pasangan Bikin Heboh, Reaksi Para Istri Saat Digerebek Bikin Syok

Hukuman berat hingga seumur hidup, kata Setyo, siap dikenakan bagi yang memperjualbelikan bahan makanan yang ternyata diketahui membahayakan.

Selain itu, penjual miras oplosan juga dapat diancam pasal 204 KUHP tentang memperjualbelikan makanan yang menyebabkan kematian.

Tak berbeda jauh, jenderal bintang dua ini mengatakan ancaman hukuman pasal itu juga menjerat pelakunya dengan hukuman seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved