Turun ke Aceh Timur, Tim Satgas Dana Desa Kemendes RI Audit Pengelolaan Dana Gampong Seunebok Jalan
Sejak dikucurkan 2015, 10.000 pengaduan tentang pengelolaan dana desa bermasalah masuk ke Devisi Pengaduan dan Pengawasan Masyarakat Kemendes RI.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Safriadi Syahbuddin
Namun demikian ungkap Ma’rouf pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan terhadap kasus penyalahgunaan dana desa Seunebok Jalan tahun 2016 ini, karena hingga saat ini proses pemeriksaannya masih berjalan.
Namun hasil pemeriksaan pihaknya, terhadap project penimbulan jalan yang tanahnya dari tanah hibah tapi dimasukkan ke dalam LPJ, jelas Ma’rouf, kepala desa telah mengakui bahwa sisa dana dari kegiatan itu digunakan untuk pembangunan mushalla.
“Secara aturan ini tidak boleh karena kalau dana desa diperbolehkan untuk membangun sarana ibadah seperti kasus di Seunebok Jalan, maka tujuan dari dana desa itu tidak tepat sasaran. Selain itu, hal ini juga tidak sesuai dengan APBdes-nya, tetapi bukan fiktif,” ungkap Ma’rouf, seraya menyebutkan pihaknya perlu duduk bersama lagi dengan semua pihak untuk mengambil keputusan.
Dugaan penyalahgunaan lainnya yang masih didalami, sambung Ma’rouf, yaitu pembelian barang untuk konsumsi (ada bonnya) tapi toko konsumsi itu tidak ada.
“Selain itu kami juga sedang mendalami pengunaan pembiayaan untuk kepala desa, sekitar Rp 6 juta, dan dana tak terduga Rp 7,5 juta,” jelas Ma’rouf.
Tiga Rekomendasi
Ma’rouf mengatakan ada tiga bentuk rekomendasi yang diberikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap desa yang diduga bermasalah mengelola dana desa yaitu rekomendasi pelatihan, rekomendasi kesanggupan untuk memperbaiki, dan rekomendasi untuk diproses hukum.
Ma'rouf menyebutkan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi pelatihan terhadap kepala desa apabila kasus yang ditemukan pada suatu desa itu markup administrasi, seperti dalam Musrenbang (untuk menyusun APBdes-nya) tidak melibatkan semua unsur masyarakat.
Selanjutnya rekomendasi kesanggupan untuk memperbaiki, jelas Ma'ruf diberikan kepada kepala desa apabila kasus temuannya yaitu contoh apabila suatu proyek telah dilaksanakan yang sesuai dengan direncanakan 200 meter, tapi yang dikerjakan hanya 175 meter, sehingga terjadi temuan 25 meter tidak dikerjakan.
Selanjutnya rekomendasi untuk diproses hukum, jelas Ma’rouf, diberijan jika dalam RAB ada kegiatannya, dalam APBdes juga ada, kwitansi pelaksanaannya juga ada, serta uangnya juga sudah ditarik.
"Lalu saat kita cek, ternyata fisiknya tidak ada. Nah kasus seperti ini adalah tindak pidana karena merupakan proyek fiktif. Karena itu kasus seperti ini akan kita serahkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Ma'rouf.
Namun untuk kasus Seunebok Jalan, jelas Ma'rouf pihaknya masih mempercayakan pihak APIP untuk memeriksa kasus ini. Karena sebelumnya, telah dilaporkan kepada APIP dan sudah sampai tahap pemeriksaan oleh Kejaksaan.
"Dalam ketetapan hukum kalau kasus itu sudah ditangani oleh APIP dan APH maka kita tidak boleh menanganinya lagi. Jadi kasus tahun 2016 di Seunbeok Jalan ini kita percayakan dulu untuk diperiksa oleh APIP," Jelasnya.
Namun aduan masyarakat Seunebok Jalan tersebut jelas Ma'rouf tetap diperiksa, tapi sifatnya hanya second opinion.
"Nanti temuan kami akan kami bahas dengan APIP dan APH yang telah pernah memeriksa, kemudian nanti kami (Satgas Dana Desa) akan memberikan pandangan kami,"jelasnya.(*)