DPRA Segera Gugat Pergub APBA 2018 dan Pergub Jinayah ke Mahkamah Agung
Untuk memastikan kebenarannya, makanya DPRA mengugatnya ke Makamah Agung dan Makamah Konstitusi.
Penulis: Herianto | Editor: Yusmadi
Muharuddin mengatakan, dalam sidang paripurna khusus terbuka itu, masih ada satu agenda lagi yang disetujui DPRA, yaitu pelepasan hak atas tanah Pemerintah Aceh dalam bentuk hibah kepada Komando Operasi TNI Angkatan Idara I Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar seluas 4,8 hektar yang akan digunakan untuk perubahan bagi anggota TNI AU Sultan Iskandar Muda.
Acara sidang paripurna khusus DPRA ini, tidak dihadiri gubernur, tapi diwakili Asisten III Setda Aceh, Saidan Nafi.
Sejumlah anggota Forkopimda Aceh, Kepala SKPA, undangan dari berbagai profesi, pers dan kalangan lainnya hadir.
Sidang berjalan singkat, aman dan tenang. Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, saat tiba shalat ashar, sidang diskor, kemudian dilanjutkan pukul 16.15 WIB dan berakhir pada pukul 17.15 WIB. (*)