DPRA Segera Gugat Pergub APBA 2018 dan Pergub Jinayah ke Mahkamah Agung

Untuk memastikan kebenarannya, makanya DPRA mengugatnya ke Makamah Agung dan Makamah Konstitusi.

Penulis: Herianto | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Suasana Sidang paripurna khusus DPRA, Jumat (20/4/2018) mengambil keputusan menggugat Pergub APBA dan pergub alihkan lokasi cambuk dari ruang terbuka ke kompleks LP. 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- Sebanyak 47 orang dari 81 orang anggota DPRA yang hadir dalam sidang paripurna khusus di Gedung Utama DPRA, pada hari Jumat (20/4/2018) sore menyetujui menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 tahun 2018 tentang APBA 2018 dan Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Jinayat, ke Makamah Agung.

Kecuali itu, masih dalam sidang yang sama, anggota DPRA juga menyetujui menggugat SK Mendagri tentang persetujuan Pergub APBA 2018 ke PTUN atau pengadilan negeri dan akan melakukan judicial riview UU Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

Baca: Ormas Islam Tolak Pergub Cambuk

Khususnya pasal-pasal yang menyangkut dengan tugas-tugas pokok dan fungsi kewenangan DPRD.

Ketua DPRA, Tgk Muharuddin usai sidang paripurna khusus kepada wartawan mengatakan, gugatan pergub APBA 2018 akan disampaikan kepada Makamah Agung.

Materinya, SK Mendagri tentang persetujuan Pergub APBA kepada PTUN atau pengadilan negeri dan judicial riveiw UU Nomor 23 tahun 2014 dan perubahannya menjadi UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai pasal-pasal yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan DPRD.

"Kita lakukan terkait proses tahapan pergub APBA 2018 yang dilakukan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) pada bulan Februari dan Maret lalu yang telah disetujui Mendagri itu," katanya.

Baca: Mendagri Sahkan Pergub APBA 2018

Ia menambahkan bahwa hasil telahaan dan kajian hukum anggota DPRA bahwa kebijakan itu belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baik UU Nomor 23 tahun 2014 dan perubahannya Nomor 9 tahun 2015, maupun peraturan lainnya.

Untuk memastikan kebenarannya, makanya DPRA mengugatnya ke Makamah Agung dan Makamah Konstitusi. 

Sedangkan persetujuan gugatan Pergub nomor 5 tahun 2018 mengenai pengalihan lokasi hukum cambuk dari tempat terbuka ke dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan.

Kebijakan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, itu mengundang protes oleh banyak organisasi Islam,  melanggar isi qanun Nomor 5 tahun 2007 tentang Hukum Acara Jinayat, yang lokasi eksekusi hukum cambuk harus dilakukan di ruang terbuka. Bukan dalam kompleks Lembaga Pemasyarakatan.

Baca: Kontroversi Pergub Cambuk di LP tanda Masyarakat Peduli

Muharuddin mengatakan, dalam sidang paripurna khusus terbuka itu, masih ada satu agenda lagi yang disetujui DPRA, yaitu pelepasan hak atas tanah Pemerintah Aceh dalam bentuk hibah kepada Komando Operasi TNI Angkatan Idara I Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar seluas 4,8 hektar yang akan digunakan untuk perubahan bagi anggota TNI AU Sultan Iskandar Muda.

Acara sidang paripurna khusus DPRA ini, tidak dihadiri gubernur, tapi diwakili Asisten III Setda Aceh, Saidan Nafi.

Sejumlah anggota Forkopimda Aceh, Kepala SKPA, undangan dari berbagai profesi, pers dan kalangan lainnya hadir.

Sidang berjalan singkat, aman dan tenang. Sidang dimulai pukul 15.30 WIB, saat tiba shalat ashar, sidang diskor, kemudian dilanjutkan pukul 16.15 WIB dan berakhir pada pukul 17.15 WIB. (*)    

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved