INFO HAJI

Mulai Tahun Ini, Calon Jamaah Haji yang Wafat Sebelum Keberangkatan Bisa Digantikan Keluarganya

Kini, calon jemaah haji yang wafat sebelum keberangkatan, bisa digantikan dengan keluarganya.

Editor: Faisal Zamzami
Associated Press/Mosaab Elshamy
Jemaah haji mengeliling Ka’bah di Mekkah, Saudi Arabia. 

Baca: Super Murah! Kuota Data Telkomsel KartuHalo 25 GB Hanya Rp 50.000, Khusus Hari Ini

2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat;

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai;

4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH; dan 5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kankemenag Kab/Kota, Kanwil, dan Ditjen PHU” ucap Ahda. (*)

Baca: Usai Bikin Maverick Vinales Geram pada Sesi Kualifikasi, Marc Marquez Beri Komentar

Baca: Hari Pertama Jadi Presiden, Rizal Ramli akan Tangkap 100 Orang Brengsek dan Kirim ke Pulau Malaria

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Tahun Ini, Calon Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Bisa Digantikan Keluarganya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved