Temuan Ombudsman Soal TKA Berpotensi Timbulkan Konflik, Ini yang Dilakukan DPR

Ombudsman sebelumnya menemukan banyak TKA melanggar aturan dengan menjadi buruh kasar hingga supir

Editor: Muhammad Hadi
Para Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang tidak memiliki dokumen keimigrasian saat diamankan di Mako Ditpolair Polda Kalbar (2/10/2017)(Dok. Ditpolair Polda Kalbar) 

Untuk jangka panjang, Bambang menilai Kemenaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) harus meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal.

Sehingga, tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA.

Bambang menyatakan tidak setuju mengenai wacana pembentukan panitia khusus angket untuk menyelidiki masalah TKA.

Baca: Anang Hermansyah Bicara Dampak Dosen Impor Setelah Terbit Perpres Permudah Tenaga Kerja Asing

Baca: 5 Pembobol Uang Nasabah BRI Berhasil Ditangkap Polisi, 4 di Antaranya Warga Negara Asing

Namun, ia menilai perlu ada rapat gabungan komisi yang terkait, guna mengkaji masalah TKA ini.

Ia berharap rapat gabungan tersebut dapat memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: DPR Akan Panggil Menaker, Klarifikasi Temuan Ombudsman soal TKA

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/28/07460031/dpr-akan-panggil-menaker-klarifikasi-temuan-ombudsman-soal-tka.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved