Batas Registrasi Kartu SIM Prabayar Tinggal Sehari Lagi, Tidak Registrasi Nomor SIM Bisa Hangus

Karena dalam kondisi terblokir, maka nomor SIM prabayar yang belum diregistrasi itu tidak bisa diisi ulang pulsanya.

Editor: Faisal Zamzami
Registrasi kartu SIM 

SERAMBINEWS.COM - Nomor telepon ( SIM card) prabayar yang belum diregistrasi hingga Senin, 30 April 2018, terancam bakal hangus dan tidak bisa dipakai lagi.

Pasalnya, kartu tersebut akan diblokir oleh operator seluler. Karena dalam kondisi terblokir, maka nomor SIM prabayar yang belum diregistrasi itu tidak bisa diisi ulang pulsanya.

Pemerintah mewajibkan semua pelanggan kartu SIM prabayar di Indonesia melakukan registrasi ulang untuk verifikasi identitas pemilik kartu.

Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kenyamanan dan perlindungan pelanggan sendiri, misalnya dari kasus kejahatan macam SMS scam.

Seperti diketahui, isi ulang pulsa diperlukan untuk memperpanjang masa tenggang.

Jika masa tenggang habis, dan nomor SIM prabayar belum diisi ulang pulsanya, maka nomor tersebut akan hangus.

Baca: Rekaman Menteri Rini dan Dirut PLN soal Bagi-bagi Saham, Ini Kata Kementerian BUMN dan Dirut PLN

Baca: Di Swedia, Umat Muslim Jalani Puasa Ramadan Selama 21 Jam

Untuk menghindarinya, pemilik kartu SIM prabayar diimbau untuk melakukan registrasi sebelum Selasa (1/5/2018).

Jika terlambat melakukan registrasi setelah deadline, operator akan melakukan pemblokiran pada layanan telepon dan SMS keluar.

Kemudian tahap kedua akan dilakukan pemblokiran untuk layanan telepon dan SMS masuk.

 Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, mengatakan, meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444, untuk melakukan registrasi.

Dengan syarat, masa tenggang nomor tersebut belum habis.

"Jika masa tenggang habis, nomor belum registrasi, ya nomornya hangus," kata Noor Iza saat dihubungi KompasTekno, Minggu (29/4/2018).

Baca: Tak Pakai Helm, Kapolri Tito Karnavian Ditilang di Sarinah, Kok Bisa?

Baca: Wanita Ini Digigit Ular Berbisa, Sang Suami Malah Menguburnya dengan Kotoran Sapi, Ini yang Terjadi

Dikatakan Noor Iza, operator seluler telah mulai melakukan pemblokiran sejak 16 April.

Sehingga, per 1 Mei 2018 (Selasa depan), operator harus memastikan tidak ada nomor SIM prabayar yang belum registrasi yang kondisinya aktif.

 Untuk melakukan registrasi SIM prabayar, pengguna bisa mengirim NIK dan Nomor KK ke SMS 4444, dengan format tertentu, tergantung masing-masing operator seperti di bawah ini:

Nomor perdana

- Bagi pengguna baru (perdana) Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK.

- Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

Pelanggan lama

Pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren juga bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444.

- Pengguna Indosat, Smartfren, dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

- Pengguna XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

- Pengguna Telkomsel dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#.

Baca: VIDEO - Atraksi Tarek Pukat Bikin Turis Terpesona

Baca: VIDEO - 60 Calon Anggota KIP Aceh Barat Ikut Ujian Tulis

Bagaimana jika gagal registrasi?

Pelanggan tidak perlu bingung jika pendaftaran atau pendafataran ulang menggunakan NIK dan nomor KK yang benar ternyata gagal karena ada solusi dan alternatif yang bisa ditempuh dengan mudah.

Hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.

Sebuah trik yang bisa dilakukan adalah mengulang lima kali mengirim data lewat SMS.

Jika pengguna telah mengulang lima kali, tetapi tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.

Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif, tetapi tetap harus mengulangi pengiriman data.

Ada juga pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar.

Jika menemui pesan ini, Anda disarankan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil HALO DUKCAPIL melalui panggilan telepon ke 1500-537.

Layanan Dukcapil juga dapat ditemui di Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.

Simak video di bawah ini:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved