Sumur Minyak Meledak
BREAKING NEWS - Polres Aceh Timur Tetapkan Lima Tersangka Terkait Kasus Ledakan Sumur Minyak
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres, setelah pihaknya memeriksa sebanyak 30 orang saksi dalam kasus ini
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
"Jadi kegiatan ilegal ini terjadi karena ada izin dari keuchik. Jika tidak ada izin, maka kegiatan ini tidak akan terjadi," jelas Kapolres.
Tersangka lainnya, jelas Kapolres, F (34), ketua pemuda Gampong Pasir Putih, berperan membantu keuchik mendata dan mengumpulkan setoran.
Selanjutnya, Z (39), berperan sebagai penyandang dana atau pemodal dalam kegiatan pengeboran ilegal ini.
Baca: Kisah Korban Ledakan Sumur Minyak - Jeriken Selamatkan Nyawa Raisa dari Semburan Api Membara (2)
Baca: Pangdam: Sumur Ilegal Harus Ditutup
Baca: Sumur Minyak Ranto Peureulak Meledak - 80 Kepala Keluarga Diungsikan
Baca: VIDEO – Presiden Korea Utara Kim Jong-Un Dikawal Ketat 12 Pria Ini, Mobil Melaju Mereka Berlari

Selanjutnya, J (45) warga Gampong Pasir Putih, sebagai pemilik lahan tanpa hak dan berwenang menawarkan penambangan ilegal di tanahnya dengan mengharapkan pembagian.
Tersangka selanjutnya, A (35), sebagai pekerja yang telah meninggal dunia dalam kejadian ini.
Para tersangka, jelas Kapolres, diduga telah melanggar Pasal 52 jo Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 359 dan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca: Kisah Korban Ledakan Sumur Minyak - Maut Menjemput saat Pertama Kali Meleles Minyak (3)
Baca: Pesan Terakhir Dedi, Korban Ledakan Sumur Minyak: Fuad Tolong Jaga Mamak Ku”
Baca: Tragedi Sumur Minyak Ranto Peureulak, ESDM Ingatkan Ancaman Gas Beracun Muncul Setelah Api Padam
Baca: VIDEO - Ini Dia Wawancara Saksi Mata di Lokasi Kejadian Sumur Minyak Terbakar

"Selain menetapkan 5 tersangka, kita juga mengamankan 30 item barang bukti dalam kasus ini, termasuk 4.000 liter minyak mentah," ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, jumlah barang bukti minyak tersebut akan terus bertambah dan saat ini dititipkan di tempat penampungan milik PT Aceh Timur Kawai Energi di Kecamatan Ranto Peureulak. (*)