Sumur Minyak Meledak

BREAKING NEWS - Polres Aceh Timur Tetapkan Lima Tersangka Terkait Kasus Ledakan Sumur Minyak

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres, setelah pihaknya memeriksa sebanyak 30 orang saksi dalam kasus ini

Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Barang bukti dari lokasi sumur terbakar di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, diamankan di Mapolres Aceh Timur, Minggu (39/4/2018). 

"Jadi kegiatan ilegal ini terjadi karena ada izin dari keuchik. Jika tidak ada izin, maka kegiatan ini tidak akan terjadi," jelas Kapolres.

Tersangka lainnya, jelas Kapolres, F (34), ketua pemuda Gampong Pasir Putih, berperan membantu keuchik mendata dan mengumpulkan setoran.

Selanjutnya, Z (39), berperan sebagai penyandang dana atau pemodal dalam kegiatan pengeboran ilegal ini.

Baca: Kisah Korban Ledakan Sumur Minyak - Jeriken Selamatkan Nyawa Raisa dari Semburan Api Membara (2)

Baca: Pangdam: Sumur Ilegal Harus Ditutup

Baca: Sumur Minyak Ranto Peureulak Meledak - 80 Kepala Keluarga Diungsikan

Baca: VIDEO – Presiden Korea Utara Kim Jong-Un Dikawal Ketat 12 Pria Ini, Mobil Melaju Mereka Berlari

Petugas pemadam kebakaran berada di dekat lokasi kebakaran sumur minyak di Desa Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (25/4/2018). Sedikitnya 10 orang tewas dan belasan lainnya terluka akibat insiden meledaknya sumur minyak yang terjadi sekitar pukul 01.30 tersebut. .
Petugas pemadam kebakaran berada di dekat lokasi kebakaran sumur minyak di Desa Pasi Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (25/4/2018). Sedikitnya 10 orang tewas dan belasan lainnya terluka akibat insiden meledaknya sumur minyak yang terjadi sekitar pukul 01.30 tersebut. . ((AFP PHOTO/ILYAS ISMAIL))

Selanjutnya, J (45) warga Gampong Pasir Putih, sebagai pemilik lahan tanpa hak dan berwenang menawarkan penambangan ilegal di tanahnya dengan mengharapkan pembagian.

Tersangka selanjutnya, A (35), sebagai pekerja yang telah meninggal dunia dalam kejadian ini.

Para tersangka, jelas Kapolres, diduga telah melanggar Pasal 52 jo Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, jo Pasal 359 dan jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Baca: Kisah Korban Ledakan Sumur Minyak - Maut Menjemput saat Pertama Kali Meleles Minyak (3)

Baca: Pesan Terakhir Dedi, Korban Ledakan Sumur Minyak: Fuad Tolong Jaga Mamak Ku”

Baca: Tragedi Sumur Minyak Ranto Peureulak, ESDM Ingatkan Ancaman Gas Beracun Muncul Setelah Api Padam

Baca: VIDEO - Ini Dia Wawancara Saksi Mata di Lokasi Kejadian Sumur Minyak Terbakar

Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI T Abdul Hafil Fuddin, bersama rombongan melihat kerangka sepeda motor yang terbakar di bekas lokasi sumur minyak yang terbakar di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (26/4/2018).
Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI T Abdul Hafil Fuddin, bersama rombongan melihat kerangka sepeda motor yang terbakar di bekas lokasi sumur minyak yang terbakar di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Kamis (26/4/2018). (SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI)

"Selain menetapkan 5 tersangka, kita juga mengamankan 30 item barang bukti dalam kasus ini, termasuk 4.000 liter minyak mentah," ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, jumlah barang bukti minyak tersebut akan terus bertambah dan saat ini dititipkan di tempat penampungan milik PT Aceh Timur Kawai Energi di Kecamatan Ranto Peureulak. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved