Sumur Minyak Meledak
Anggota DPRA Usul ke Polres Aceh Timur Penangguhan Penahanan Tersangka Kebakaran Sumur Minyak
Kedatangan Politisi muda Aceh Timur ini disambut langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua Fraksi Partai Aceh di DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, Selasa (1/5/2018) mengajukan penangguhan tahanan terhadap tersangka kasus sumur minyak terbakar yang saat ini diamankan di Mapolres Aceh Timur.
Kedatangan Politisi muda Aceh Timur ini disambut langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro.
Dalam, kesempatan itu Iskandar juga memfasilitasi para tersangka bertemu keluarganya masing-masing di Mapolres setempat.
Baca: BREAKING NEWS - Polres Aceh Timur Tetapkan Lima Tersangka Terkait Kasus Ledakan Sumur Minyak
Pascaterbakarnya sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu 25 April 2018 lalu, dan ditetapkannya lima tersangka dalam kasus ini sejak Minggu (29/4/2018) lalu.
"Ia menerima banyak keluhan dan aspirasi dari masyarakat Ranto Peureulak yang menjadi korban dalam musibah ini," ujar Iskandar.
Salah satu dari banyak aspirasi yang diajukan warga dan keluarga para tersangka, jelas Iskandar, yaitu meminta agar para tersangka dapat ditangguhkan penahannya.
Baca: VIDEO - 5 Tersangka Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur Ditetapkan Polisi, Berikut Barang Buktinya
Ini supaya bertujuan para tersangka dapat berkumpul kembali bersama keluarga mereka.
“Karena itu mewakili masyarakat di sana, saya mengajukan aspirasi penangguhan penahanan tersangka ini kepada Kapolres. Alhamdulillah Kapolres Aceh Timur menyambut baik usulan ini, dan kita siap melengkapi persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Iskandar Al-Farlaky.
Dalam kasus ini, jelas Iskandar, para tersangka sebelumnya tidak tahu jika perbuatan mereka ini melanggar hukum.
Baca: VIDEO - Korban Meninggal Ledakan Sumur Minyak di Aceh Timur Capai 18 Jiwa
Seperti, tersangka penjual casing pipa, jelas Iskandar, dia tidak tahu menahu, karena selain kepada pekerja di sumur minyak meledak, ia juga menjual casing pipa kepada pekerja di sumur minyak lainnya.
Atas sambutan baik Kapolres Aceh Timur ini, ungkap Iskandar, ia telah menyarankan ketua forum keuchik Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, untuk segera mengajukan penangguhan penahan kepada Polres Aceh Timur.