PTUN Tolak Gugatan, HTI Akan Ajukan Banding
PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Baca: Kenapa Foto Orang Zaman Dulu Tak Ada yang Seyum, Apa Alasannya?
Baca: DPRA Akan Gugat Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ini Persoalannya!
Ada tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Baca: Rasakan 5 Keuntungan Ini Hanya dengan Minum Air Putih Selama 1 Bulan
Baca: Edy-Ijeck Disambut Shalawat, Ulama Aceh dan Sumut Hadiri Peresmian Posko Geutanyoe untuk Eramas
HTI Akan Ajukan Banding

Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Dalam sidang putusan itu, Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI terhadap Menteri Hukum dan HAM.
Majelis hakim menilai, Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI sudah tepat. Ismail mengaku heran dengan putusan tersebut.
Baca: Prabowo dan Jokowi Tawari Susi Pudjiastuti Jadi Cawpres, Sam Aliano: Siapa yang Berhasil?