PTUN Tolak Gugatan, HTI Akan Ajukan Banding

PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Editor: Faisal Zamzami
Massa pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan sujud syukur meski kalah di pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (7/5/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

Baca: Tenaga Kerja di Aceh Didominasi Tamatan SD, Lulusan Universitas hanya 15,6 Persen

Padahal, Ismail melanjutkan, sebelum dibubarkan, kegiatan dakwah HTI tidak pernah disalahkan atau bahkan dilaporkan.

Ia merasa, sebelum ada SK pembubaran, semuanya baik-baik saja.

"Kita lihat ini sebuah rezim kezaliman, ini rezim yang menindas," kata dia.

Ismail juga menilai, majelis hakim tidak menggubris pendapat saksi ahli dari HTI.

Menurut dia, majelis hakim hanya mempertimbangkan saksi yang didatangkan pemerintah.

"Perspektif majelis hakim sama seperti perspektif pemerintah," kata dia.

Namun, ia belum tahu kapan berkas banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Menurut dia, pihak kuasa hukum akan melakukan pembicaraan terlebih dahulu.

"Nanti kita atur," kata dia.

Baca: Pulang Usai Manggung, Rombongan Penyanyi Dangdut Melihat Banyak Makhluk Halus

Baca: Dulu Heboh Pernikahannya dengan Pangeran Malaysia, Begini Kondisi Artis Manohara Sekarang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kalah di PTUN, HTI Akan Ajukan Banding"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved