CATAT, 6 Hal tak Boleh Dilakukan PNS di Medsos, Like and Share juga Kenak Lho
Artinya enam aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan para pegawai negeri melalui media sosial
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);
Baca: Posting Kekesalan di Facebook soal Tragedi Bom Surabaya, Perawat Cantik Ini Ditangkap Polisi
Baca: Sosok Doni Monardo, Jenderal yang Bersinar di Kopassus Hingga Ditugaskan di Watannas
Baca: VIDEO - Tank Tanpa Awak Milik Rusia Terekam Kamera Saat Uji Coba, Lihat Keunggulan Tempurnya
4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
Baca: Penculik Remaja Putri Asal Bireuen Ditangkap di Bandara Kualanamu, Berawal dari Kenalan di Facebook
Baca: Teror Bom di Surabaya, Deddy Corbuzier: Salahkan Orang Dibaliknya, Bukan Agamanya
Baca: Warga Heran Ketika Sebuah Benda Jatuh Dari Langit, Baru Terungkap Setelah Diteliti di Laboratorium
Dalam siaran pers itu juga disebutkan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat.
ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.
Penjatuhan hukuman disiplin itu dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut.
PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut. (*)
Baca: Saat Rupiah Melemah Terhadap Dollar AS, Ringgit Malaysia dan Baht Thailand Justru Menguat
Baca: JAD Dituding Biang Serangan Teror di Surabaya, Siapa Sebenarnya Kelompok Ini?
Baca: Sapi Ini Diangkut Dengan Mobil Mewah Oleh Pencuri, Polisi Terkejut Saat Menemukannya