Rekam Jejak Aman Abdurrahman yang Dituntut Hukuman Mati, Dijuluki 'Pemimpin ISIS Indonesia'
Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
SERAMBINEWS.COM - Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Aman dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kini dalam persidangan, Aman dituntut hukuman mati.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, dengan pidana mati," ujar Jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Baca: Piala Thomas Uber 2018 - Firman Abdul Kholik Pastikan Indonesia Raih Kemenangan Sempurna Atas Kanada
Baca: Negara Ini Terlalu Miskin dan Tak Punya Apa-apa Selain Uang, Travelling ke Sini Bisa Kaya Dadakan
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Dikutip dari Tribunnews.com, Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca: Roy Kiyoshi Ternyata Alami Kesengsaraan Sebagai Indigo, Dikucilkan hingga Disebut Anak Seta
Baca: Viral, Tak Segera Dibelikan HP, Seorang Anak Tega Membakar Rumah Orangtuanya
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Aman Abdurrahman adalah dalang kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin pada awal 2016 lalu.
Di kalangan kelompok JAD, Aman bahkan mendapat julukan sebagai 'Singa Tauhid'.
Tak hanya dalang di balik insiden bom Thamrin, Aman juga disebut sebagai pimpinan ISIS Indonesia.
Pria kelahiran 5 Januari 1972 ini pernah melakukan serangkaian teror di Indonesia yang menyebabkan orang tak bersalah meregang nyawa.
Sosoknya disebut sebagai 'otak' teror bom di Indonesia.
Baca: Berkah Ramadhan, Nelayan Aceh Singkil Panen Udang Sabu di Pinggir Pantai, Segini Harganya
Baca: Gegara Tulis Dudududuuuuu di Facebook, Pilot Garuda Indonesia Bergaji Puluhan Juta Dinonaktifkan
Lantas seperti apa rekam jejak teror Aman Abdurrahman?
Dikutip dari TribunnewsBogor.com dan berbagai sumber artikel, berikut rekam jejaknya!
1. Pertama Kali Ditetapkan Sebagai Teroris
Kali pertama Aman ditetapkan sebagai teroris adalah ketika dirinya ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Cimanggis, Depok, karena terjadi ledakan bom.
Kejadian ini terjadi pada 21 Maret 2004.
Polisi pun menangkapnya dan menyebut Aman sedang melakukan latihan merakit bom.
Barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian memperkuat dugaan.
Alhasil, Aman divonis hukuman penjara selama tujuh tahun karena melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang Kepemilikan Bahan-bahan Peledak.
Baca: Api Muncul Dari Rumah Ahok, Dengan Cepat Menjalar ke Rumah Aminullah
Baca: Minum Es saat Buka Puasa Bisa Sebabkan Gangguan Tubuh, Ini Penjelasannya
2. Membiayai Pelatihan Kelompok Teroris
Usai divonis hukuman 7 tahun penjara, Aman bebas pada tahun 2010.
Namun, selang beberapa lama, Aman kembali ditangkap oleh pihak Kepolisian.
Hal ini lantaran Aman memberikan biaya pelatihan kepada kelompok teroris di Jantho, Aceh Besar.
Ia memberikan sumbangan dana sebesar Rp 20 juta dan 100 USD.
Tak heran, jika Aman dijuluki sebagai 'Bapak Tafkiri Indonesia'.
Aman bertemu dengan pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Abu Bakar Ba'asyir, saat mendekam di LP Nusakambangan.
Akibat terbukti mendanai pelatihan teroris, Aman divonis 9 tahun penjara, hingga dinyatakan bebas di Hari Kemerdekaan tahun 2017.
Baca: Gadis Pidie Jaya Naik L-300 ke Rumah Pamannya di Banda Aceh, Hingga Kini tak Diketahui Keberadaannya
Baca: Piala Thomas Uber 2018 - Menang Telak, Ihsan Maulana Pastikan Indonesia Tundukkan Kanada
3. Keluar dari JAT dan Membentuk JAD
Saat bertemu Abu Bakar, Aman memintanya untuk berbaiat kepada ISIS saat di Nusakambangan, tapi ditolak oleh pimpinan Pondok Pesantren Ngruki, Solo, tersebut.
Alhasil Aman memutuskan keluar dari JAT yang dipimpin oleh Abu Bakar.
Ia membentuk organisasi tersendiri bernama JAD dan merekrut beberapa anggota.
JAD adalah kelompok yang pembentukannya diinisiasi Aman pada akhir 2014.
Tepatnya di Lapas Kembangkuning Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca: CATAT, 6 Hal tak Boleh Dilakukan PNS di Medsos, Like and Share juga Kenak Lho
Baca: Sederet Artis Ini Unggah Foto Pakai Hijab Sambut Bulan Ramadhan, Makin Cantik Dalam Balutan Hijab
4. Dalang dari Serangkaian Teror Bom
Sehari setelah bebas dari hukuman penjara lantaran membiayai pelatihan teroris, Aman diringkus kembali oleh Densus 88.
Densus 88 memeriksa Aman terkait serangan teror di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016.
Dia diduga berperan dalam memberikan ide untuk melancarkan serangan teror yang terjadi di Kota Jakarta tersebut.
Aman didakwa otak dari serangkaian teror bom yang terjadi di wilayah Indonesia.
Beberapa di antaranya Bom Gereja Oikumene di Samarinda (2016), Bom Thamrin (2016), dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman pun tak ditempatkan di LP Nusakambangan.
Tapi ia dipindahkan ke Mako Brimob.(*)
Baca: Setelah Terima THR, Anda Wajib Ucapkan Terima Kasih Pada Pria Ini, Ini Sejarah dan Pencetusnya
Baca: Anda Merasa Nyeri di Dada, Kenali Beberapa Tanda Penyakit Berbahaya Ini
Artikel ini dipublikasikan Tribun Jatim dengan judul "Dituntut Pidana Mati, Ini Rekam Jejak Aman Abdurrahman yang Dijuluki 'Pemimpin ISIS Indonesia'"