Breaking News

Kabar Gembira! Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya

Pada akun Facebook resminya, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat, yakni kementerian dan lembaga.

Editor: Faisal Zamzami

THR untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

Baca: Ogah Paksa Istrinya Pakai Cadar, Teuku Wisnu: Terserah Shireen Sih untuk Bercadar

Baca: Lengan Mohamed Salah Dipatahkan Sergio Ramos, Ini Komentar Mbah Mijan

4. Tenaga outsourcing

Untuk tenaga outsourcing seperti cleaning service dan supir, maka yang wajib memberikan THR adalah perusahaan dimana CS dan supir itu terdaftar.

THR Guru Daerah Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru (TKG) di daerah terpencil.

Sama seperti non-PNSD yang disebutkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada guru berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu juga atas persetujuan DPRD.

 Hal ini diatur dalam Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Kebijakan pemberian TPP bagi guru berbeda di masing-masing daerah. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru dan ada daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.(*)

Baca: VIDEO - Sisi Lain Pelanggaran Sergio Ramos Terhadap Mohamed Salah, Siapa yang Cari Gara-gara?

Baca: VIDEO - Sambai Oen Peugaga, Panganan Khas Aceh yang Unik

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved