Kabar Gembira! Menkeu Pastikan Pegawai Honorer Juga Dapat THR, Ini Pembagiannya
Pada akun Facebook resminya, Sri Mulyani menjelaskan pemberian THR bagi pegawai honorer atau non-PNS di tingkat pusat, yakni kementerian dan lembaga.
1.Honorer di instansi pusat
Pegawai honorer di instansi pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti dibayarkan tambahan sebesar satu bulan honor sebagai THR.
Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.
Anggarannya sudah termasuk alokasi DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai.
Alokasi dana bagi pegawai honorer untuk kebutuhan pembayaran THR pada Juni 2018 sebesar Rp 440,38 miliar.
Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
"Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri," kata Sri, sebagaimana dikutip dalam laman Facebooknya, Sabtu (26/5/2018).
Baca: Jangan Makan Nasi dan Mi Instan Bersamaan Jika Ingin Kurus, Kenapa? Simak Penjelasannya
Baca: Sepak Bola, Sergio Ramos, dan Geudeu-Geudeu
2. Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian
Pegawai non-PNS yang diangkat melalui SK Menteri itu diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018.
Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB.
3. Pegawai honorer di Pemerintah Daerah
Sri menyatakan, pemberian honorarium bagi PNSD dan non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan mereka benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.
Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah sebenarnya tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non-PNSD.
Sebab, honor bagi tenaga mereka pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.