Pansus DPRA Tinjau Pelaksanaan Proyek APBA 2017, Ini Sasarannya Untuk Banda Aceh dan Aceh Besar
opini WTP, belum menjamin di dalam pelaksanaan proyeknya tidak ada penyimpangan (fraud) atau dugaan tindak pindak korupsi
Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – DPRA mulai 27 Mei – 2 Juni 2018, akan melakukan pansus (panitia khusus) proyek APBA 2017, dengan cara melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing.
Misalnya daerah pemilihan I, meliputi tiga daerah, yaitu Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang.
Wakil Ketua I DPRA, Drs Sulaiman Abda MSi kepada wartawan, Minggu (27/5/2018) mengatakan, ini merupakan pansus tahunan evaluasi pelaksanaan APBA 2017.
Dimana setelah BPK RI menyampaikan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Aceh kepada Gubernur dan Ketua DPRA.
Baca: Temuan Pansus DPRK: Oknum Guru di Nagan Jualan di Kantin Saat Jam Belajar
DPRA membuat pansus untuk melihat langsung bukti hasil proyek-proyek APBA 2017 yang telah dilaksanakan Pemerintah Aceh, di 23 kabupaten/kota.
Sulaiman Abda mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Aceh 2017 memang mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.
"Tapi pihak BPK RI juga menyatakan, opini WTP, belum menjamin di dalam pelaksanaan proyeknya tidak ada penyimpangan (fraud) atau dugaan tindak pindak korupsi," ujarnya.
Misalnya dalam pengendalian internal, ungkap Sulaiman Abda, BPK RI menemukan beberapa hal, antara lain pengelolaan barang milik Aceh per 31 Desember 2017 belum tertib.
Baca: MaTA: DPRA Plin-plan
Kemudian pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah belum memadai dan penyelesaian persediaan barang yang akan diserahkan kepada pemilik.
Yaitu masyarakat dan pemerintah Kabupaten/Kota yang telah dikerjakan pembangunannya 2017 lalu, belum berjalan optimal.
Kecuali itu, lanjut Sulaiman Abda, BPK RI juga memaparkan temuannya menyangkut ketidak patuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Antara lain, pada pelaksanaan proyek APBA 2017, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh, ditemukan enam paket pekerjaan belum kembali kelebihan pembayaran dengan nilai total Rp 827,5 juta," ujarnya.
Baca: Aksi 20 Tahun Reformasi di DPRA, Seorang Mahasiswa Dikafani Mirip Seperti Jenazah
Selanjutnya pada pelaksanaan proyek pembangunan rumah sakit kanker (oncology center) di RSUDZA Banda Aceh tahun 2017, ada kelebihan sebesar Rp 7,2 miliar dan klaim jaminan pelaksanaan sebesar Rp 1,9 miliar belum diterima.
Proyek-proyek fisik yang menjadi temuan auditor BPK RI yang berada di wilayah, Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang itu, kata Sulaiman Abda, akan dikunjungi bersama Pansus Dapil I.
Misalnya proyek pembangunan oncology center RSUDZA dan empat ruang operasinya yang sejak tahun 2015 – 2017, di bangun belum juga selesai.
Kemudiaan pembangunan jalan tembus Jantho – Lamno.
Pada tahun lalu, ada pembangunan tiga unit jembatan rangka baja di lintasan jalan Jantho – Lamno.
Baca: Petani di Pidie Kesulitan Mengairi Sawah, Pansus DPRK Sorot Kondisi Irigasi Tiro
"Menurut infonya, dua unit selesai dibangun 100 persen dan satu unit putus kontrak, dengan alasan tidak cukup waktu untuk menyelesaikannya," ujarnya.
Selanjutnya pembangunan berbagaia fasilitas pendukung operasi Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo.
Ini juga perlu dilihat dan cek, pekerjaan hasil pembangunan tahun lalu.
Kemudian, pada tahun 2018 ini, info dari Kadis Kelautan dan Perikanan Aceh, Cut Yusminar, ada pembangunan beberapa fasilitas pendukung operasi PPS Lampulo.
Paket apa saja yang akan dibangun, DPRA perlu melihat lokasinya.
Baca: DPRA Setujui Hak Interpelasi, Begini Tanggapan Gubernur Irwandi Yusuf
"Kita berharap, PPS Lampulo itu, bisa beroperasi maksimal sampai bisa melakukan ekspor ikan langsung ke luar negeri dari PPS Lampulo," harapnya.
PPS Lampulo, menurut penilaiannya, salah satu energi pengembangan ekonomi masyarakat Aceh di masa depan, setelah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.
Pansus evaluasi pelaksanaan paket proyek APBA 2017 ini, kata Sulaiman Abda, sangat penting bagi Dewan, disamping untuk menjalankan fungsi pengawasan.
Juga untuk mengetahui langkah apa saja yang akan dilakukan pihak eksekutif guna menyelesaikannya.(*)