Breaking News

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Peluk Anak dan Istri Sambil Menangis

"Alhamdulillah, ayah bebas," ujar salah satu anak Alfian setelah hakim selesai membacakan putusan.

Editor: Faisal Zamzami
Alfian Tanjung berpelukan dengan anak-anaknya setelah divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).(KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA) 

"Memutuskan terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin.

Baca: Polemik Pelantikan Anggota KIP Aceh, Akademisi: DPRA-Gubernur Jangan Egois Lah

Baca: Meski Tidak Terhubung ke Medsos, Ini 5 Cara Aplikasi dan Perusahaan Mencuri Data dan Melacak Anda

Saat mendengar putusan itu, Alfian mengatakan menerima segala putusan hakim.

"Saya sebagai terdakwa menerima semua putusan ini," ujar Alfian.

Alfian Tanjung ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro dalam kasus twit "PDI-P 85% isinya kader PKI".

Alfian disangka telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alfian juga sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian di YouTube oleh Bareskrim Polri.

Namun dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.(*)

Baca: Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, Tapi Bantah Terlibat Berbagai Aksi Terorisme

Baca: Perang Dagang Kembali Memanas, AS Mengancam, China Siap Membalas

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis Bebas, Alfian Tanjung Peluk Anak dan Istri Sambil Menangis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved