Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, Tapi Bantah Terlibat Berbagai Aksi Terorisme
Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan dia terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman mempersilakan majelis hakim memvonis dirinya dengan hukuman mati.
Asalkan, vonis itu terkait dengan prinsip dirinya mengkafirkan pemerintah Indonesia dan aparaturnya.
"Saya ingin menyampaikan bahwa yang ingin dipidanakan kepada saya kaitan dengan prinsip saya mengkafirkan pemerintahan ini dan ajakan untuk mendukung khilafah, silakan pidanakan, berapa pun hukumannya, mau hukuman mati silakan," ujar Aman saat menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa secara lisan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Baca: Harga Emas Antam Turun, Berikut Harga 1 Gram Hingga 500 Gram
Baca: Masih Dipercaya Hingga Kini, Ini 7 Takhayul yang Ada dalam Keluarga Kerajaan Inggris
Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan dia terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.
Dia mengaku tidak terlibat atau menggerakkan orang lain melakukan aksi teror.
Aman mengaku hanya mengajarkan ilmu tauhid yang diyakininya, mengajarkan murid-muridnya berlepas diri dari sistem demokrasi, dan mendukung sistem khilafah.
"Tapi kalau dikaitkan dengan kasus-kasus (terorisme) semacam itu, dalam persidangan, satu pun saksi tidak ada yang menyatakan keterlibatan saya," katanya.
Jaksa sebelumnya menuntut Aman dengan hukuman mati.
Jaksa menilai Aman terbukti menggerakkan orang lain melakukan berbagai aksi terorisme karena ajaran atau ceramah-ceramahnya tentang syirik demokrasi dan lainnya.
Baca: Viral Video Ular Melahirkan, Banyak yang Tak Percaya, Tapi Ini Bukan Hoaks
Baca: Zabulon Simintov, Pria yang Diyakini Sebagai Yahudi Terakhir di Afghanistan
Pembelaan Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Aman dinilai terbukti menggerakkan orang lain untuk melakukan berbagai aksi terorisme, yakni peledakan bom di Jalan MH Thamrin, pelemparan bom ke Gereja HKBP Oikumene Samarinda, aksi bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, penyerangan Mapolda Sumatera Utara, dan penembakan polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Namun, Aman membantah hal tersebut saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang berikutnya pada Jumat (25/5/2018).
Aman mengaku baru mengetahui empat teror tersebut, kecuali bom Thamrin, saat diadili dalam persidangan.
Saat keempat teror itu terjadi, Aman mengaku tengah diisolasi di Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Saat diisolasi, Aman mengaku tidak bisa bertemu siapa pun.
"Semasa isolasi, saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu mau pun berkomunikasi dengan siapa pun selain dengan sipir penjara," kata Aman.
Khusus kasus bom Thamrin, Aman mengaku membaca berita teror tersebut dari salah satu media online di Indonesia.
Namun, dia kembali membantah terlibat dalam kasus bom Thamrin.
Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, menyampaikan hal serupa.
Asrudin menyatakan, kliennya tidak pernah berniat melakukan tindak pidana terorisme dan menggerakkan orang lain melakukan teror.