Breaking News

Aman Abdurrahman Persilakan Hakim Vonis Mati Dirinya, Tapi Bantah Terlibat Berbagai Aksi Terorisme

Namun, Aman tidak ingin dihukum dengan alasan dia terkait berbagai aksi terorisme di Indonesia.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase
Aman Abdurrahman 

Menurut Asrudin, Aman hanya memberikan tausiyah soal tauhid dan kepercayaannya pada sistem khilafah.

Dalam tausiyah yang disampaikannya, Aman hanya menyuruh orang yang memiliki pemahaman yang sama dengannya untuk hijrah ke Suriah dan berjihad di sana.

"Terdakwa menganjurkan dan menyuruh orang-orang yang sepaham untuk berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana atau paling tidak mendoakan apabila tidak mampu ke sana, bukan merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan amaliah di Indonesia," kata Asrudin.

Baca: Dollar AS Menguat, Rupiah Kembali Loyo, Ini Penyebabnya

Baca: Ketika 40 Pasukan Komando Amerika Serikat Melawan Serbuan 500 Tentara Bayaran Rusia di Suriah

Tuntutan jaksa dinilai tak sesuai fakta hukum

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab saat aksi teror di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, awal 2016.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) ()

Dengan penjelasan yang disampaikannya, Asrudin menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan keterlibatan kliennya dalam serangkaian aksi teror yang didakwakan.

Asrudin menuturkan, dakwaan dan tuntutan jaksa yang menyebut Aman terlibat dalam serangkaian teror bom tidak sesuai dengan fakta hukum.

"Oleh karena itu, sangatlah tidak berdasar dan beralaskan hukum untuk menyatakan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana terorisme yang harus dijatuhi hukuman mati," kata Asrudin. Di akhir pembelaan, Asrudin meminta majelis hakim membebaskan Aman dari dakwaan dan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum.

Asrudin juga meminta majelis hakim memutuskan bahwa Aman tidak terbukti melakukan aksi terorisme, sebagaimana tuntutan jaksa.

 "Memohon kepada majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa (Aman) dari semua dakwaan dan tuntutan," ujarnya.

Baca: Demi Tunjukkan bahwa Negara Ini Sakti Mandraguna, Seharusnya Indonesia Miliki Rudal S-400

Baca: Jejak Benny Moerdani, Anggota Kopassus Perkasa Tembus Zona Neraka, Taklukan Pasukan Elite Inggris

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa

Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) ()

Jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018), tetap meyakini bahwa terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman bersalah dan melakukan tindak pidana terorisme.

Karena itu, jaksa meminta majelis hakim di PN Jakarta Selatan menolak semua nota pembelaan atau pleidoi Aman dan tim kuasa hukumnya yang disampaikan pada sidang Jumat (25/5/2018) lalu.

"Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat dan sidang pengadilan yang mulia ini untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa Aman Abdurrahman dan tim penasihat hukum terdakwa," ujar jaksa Anita Dewayani saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Aman dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Anita menjelaskan, alasan jaksa meyakini Aman terbukti bersalah adalah telah terpenuhinya syarat untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan Aman.

"Kami telah mempunyai keyakinan, yakni terdapat cukup bukti dengan dua minimal alat bukti," kata Anita.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved