Siang Ini, MAKI Laporkan Perpres Gaji BPIP ke Ombudsman, Segini Rincian Gaji Setelah Dirapel

gaji semestinya hanya diberikan pemerintah kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional

Editor: Muhammad Hadi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) 

Rincian mengenai hak keuangan yang diterima Megawati cs per bulannya terdapat dalam lampiran I dan II Perpres.

Baca: Terkait Polemik BPIP, Ini Tangapan Sejumlah Tokoh

Berikut perbandingannya:

Lampiran I:

BPIP Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000

Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000

Kepala: Rp 76.500.000

Wakil Kepala: Rp 63.750.000

Deputi: Rp 51.000.000

Staf Khusus: Rp 36.500.000

Lampiran II: UKP-PIP

Pengarah: Rp 76.500.000

Kepala: Rp 66.300.000

Deputi: Rp 51.000.000

Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000

Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved