Siang Ini, MAKI Laporkan Perpres Gaji BPIP ke Ombudsman, Segini Rincian Gaji Setelah Dirapel
gaji semestinya hanya diberikan pemerintah kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional
Editor:
Muhammad Hadi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Rincian mengenai hak keuangan yang diterima Megawati cs per bulannya terdapat dalam lampiran I dan II Perpres.
Baca: Terkait Polemik BPIP, Ini Tangapan Sejumlah Tokoh
Berikut perbandingannya:
Lampiran I:
BPIP Ketua Dewan Pengarah: Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah: Rp 100.811.000
Kepala: Rp 76.500.000
Wakil Kepala: Rp 63.750.000
Deputi: Rp 51.000.000
Staf Khusus: Rp 36.500.000
Lampiran II: UKP-PIP
Pengarah: Rp 76.500.000
Kepala: Rp 66.300.000
Deputi: Rp 51.000.000
Tenaga Ahli Utama: Rp 36.500.000
Tenaga Ahli Madya: Rp 32.500.000
Rekomendasi untuk Anda