Siang Ini, MAKI Laporkan Perpres Gaji BPIP ke Ombudsman, Segini Rincian Gaji Setelah Dirapel

gaji semestinya hanya diberikan pemerintah kepada kepala, deputi dan sebagainya yang bersifat fungsional

Editor: Muhammad Hadi
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra) 

Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.

Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.

Berapa Gaji Diterima Megawati Cs

Hak keuangan untuk pimpinan, pejabat dan pegawai Badan Ideologi Pembinaan Pancasila ( BPIP) akan dirapel selama satu tahun.

Ini karena sejak awal menjabat, mereka belum pernah menerima hak keuangan sepeserpun.

Padahal, Megawati Soekarnoputri cs sudah dilantik dan efektif bekerja sejak Juni 2017 lalu.

Baca: Jokowi Teken Perpres, Gaji Megawati di BPIP Rp 112 Juta, Begini Tanggapan PDIP

Saat itu lembaga ini masih berbentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), yang dibentuk lewat Peraturan Presiden 54 Tahun 2017.

Pada 28 Februari 2018, Presiden Jokowi resmi meningkatkan status UKP-PIP menjadi badan (BPIP) lewat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018.

Alasannya adalah agar lembaga ini menjadi permanen dan akan tetap ada meskipun Presiden sudah berganti.

Hak Keuangan untuk para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP sendiri baru diatur payung hukumnya belakangan, yakni lewat Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Jokowi 23 Mei lalu.

Namun, dalam perpres terdapat juga pasal yang mengatur mengenai pemberian hak keuangan saat Megawati Soekarnoputri dan lainnya masih menjabat di UKP-PIP.

Baca: Besaran Gaji Pimpinan dan Pejabat BPIP, Megawati dan Mahfud di Atas Rp 100 Juta, Kalah Gaji Presiden

Dalam pasal 3 disebutkan Pengarah, Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang UKP-PIP diberikan hak keuangan.

Dijelaskan pula bahwa hak keuangan itu diberikan sejak pengangkatan sampai dengan mulai berlakunya Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.

Artinya, Megawati dan jajaran BPIP akan menerima hak keuangan sejak dilantik pada Juni tahun lalu.

Hanya saja, besaran hak keuangan yang diterima saat masih berbentuk UKP-PIP memang lebih kecil dibandingkan saat sudah berubah menjadi BPIP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved