Digugat 4 Anak Kandung dan Dilaporkan ke Polisi, Nenek Ini Tetap Mendoakannya Setiap Malam
Warisan tersebut memang sudah dihibahkan kepada Cicih, namun keempat anaknya tetap menggugat warisan itu.
SERAMBINEWS.COM -- Cicih (78), warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung digugat empat anak kandungnya karena menjual warisan almarhum suaminya.
Warisan tersebut memang sudah dihibahkan kepada Cicih, namun keempat anaknya yakni Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan AI Komariah tetap menggugat warisan itu.
Dilansir Tribunwow.com dari Kompas.com, berikut ini 5 fakta nenek Cicih yang kembali dilaporkan kepolisian oleh keempat anaknya.
1. Gugatan Pertama
Cicih pertama kali digugat keempat anaknya pada Februari, 2018.
Total gugatan yaitu gugatan materil Rp 670 juta yang terdiri dari harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter.\
Untuk imateril, berupa kehilangan hak subjektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, yang dinominalkan sebesar Rp 1 miliar.
Gugatan itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/ PN BDG.
Baca: Jika Ada Longsor Atau Pohon Tumbang di Jalan Nasional Sumut-Aceh, Laporkan ke Nomor Ini
Baca: Jenderal Mulyono: Ustaz Abdul Somad Dai yang Cinta NKRI, Mulai Sekarang Jangan Pernah Bully Lagi
2. Almarhum Suami Cicih Juga Telah Membagi Harta Pada Empat Anaknya
Kuasa hukum Cicih, Hotma Agus Sihombing menjelaskan, sebelum almarhum suami Cicih, S Udin meninggal, ia telah membagikan harta pada anak-anaknya.
Harta tersebut berupa tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa No19 RT 01 RW 01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Kemudian tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dan juga sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Masing-masing anaknya telah diwarisi tanah dengan ukuran yang berbeda-beda.
Ai Sukmawati sendiri mendapatkan sebidang tanah dan bangunan luas 1.070 m2, tanah dan kebun seluas 20 tumbak , dan sawah seluas 50 tumbak.
Untuk Dede Rohayati tanah dan Bangunan seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, dan sawah 50 tumbak.
Untuk Ayi Rusbandi, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 342m2 dan sawah 57 tumbak.
Sementara Ai Komariah, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 222,58 m2 dan sawah 50 tumbak.
Baca: Jalur Mudik Aceh-Sumut di Lintasan Barat Selatan Dipastikan Aman, Lima Alat Berat Disiapkan
Baca: Militer Rusia Tegaskan Tetap Bertahan di Suriah, Ini Tujuannya Kata Presiden Putin
3. Alasan Cicih Digugat

Hotma mengungkapkan, selama ditinggalkan suaminya, Cicih tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk menyambung hidupnya.
Sementara anak-anaknya tak pernah menengok atau memperhatikan ibunya.
Sedang Cicih harus membiayai sekolah anak-anak yang menggugatnya tersebut.
Cicih pun terpaksa mengutang kepada tetangganya, yang seiring waktu utang tersebut semakin membengkak.
Bahkan Cicih terpaksa menjual 91 meter persegi tanah dari 332 meter persegi hibah dari suaminya kepada orang lain dengan harga Rp 250 juta.
Namun pengorbanan Cicih ini justru mendapat respon negatif dari empat anaknya.
Cicih dituduh menjual harta hibah tersebut tanpa sepengetahuan mereka.
Kuasa hukum penggugat Cicih menuturkan kasus ini muncul karena ada warisan yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lain.
Baca: Polres Gayo Lues Siapkan Tiga Pos Mudik Lebaran, Berikut Personel yang Dilibatkan
Baca: Bukan soal Asmara, Tapi Karena Hal ini Pelaku Nekat Bunuh Korban, Begini Kronologinya
4. Cicih Kembali Dilaporkan Polisi
Setelah anak-anak Cicih mencabut gugatan awal, kini mereka kembali melaporkan Cicih dengan kasus lain, Rabu (6/6/2018).
Laporan kali ini adalah tuduhan pemalsuan sertifikat tanah.
“Gugatan perdata sudah dicabut anak-anak Mak Cicih. Eh, ini malah datang laporan pidana. Tuduhannya memalsukan data otentik dalam sertifikat yang sebelumnya mereka gugat. Fokus mereka di situ,” jelas kuasa hukum Mak Cicih, Agus Sihombing.
Padahal, kata Agus, sebenarnya terdapat dugaan tindak pencurian, karena sertifikat tanah dan surat berharga lain yang berada dalam penguasaan Mak Cicih kini hilang.
“Saya kira enggak mungkin mereka (anak-anak Mak Cicih) melaporkan tanpa membawa sertifikat asli.
Padahal, sertifikat itu sebelumnya dikuasai Mak Icih,” kata Agus.
Baca: Ketika Bayi Masih Hidup Setelah Dikubur 8 Jam, Polisi Terkejut Saat Menggali, Ini Alasan Dikuburkan
Baca: Penolakan Perpanjangan HGU PT CA Semakin Panas, Bupati Abdya Buka Borok Perusahaan
5. Cicih Justru Khawatir dengan Anak-anaknya
Cicih mengaku sedih dengan perlakuan anak-anaknya.
Namun, Cicih tetap menerima dengan lapang dada.
"Sedihnya itu mengkhawatirkan sama anak ibu, takutnya ibu kelepasan bicara atau gimana yang menjadi apa-apa kepada anak ibu. Ibu itu menjaga itu saja. Ibu memaafkan, kalau sayang tetap sayang, enggak ada dendam," tuturnya.
Setiap hari Cici malah berdoa kepada Tuhan untuk kesehatan dan kelancaran rezeki anak-anaknya tersebut.
"Enggak sakit hati, saya hanya terus berdoa setiap waktu meminta kepada Allah agar (anak-anak) disolehkan, dan dilancarkan rizkinya, sehat dan selamat. Makanya saya maafkan," katanya.
Cicih berharap, ke depannya, ia dan anak-anaknya bisa kembali berkumpul bersama dan hidup harmonis.
Simak video di bawah ini:
(Tribunwow/Tiffany Marantika)
Baca: Viral Lagu Deen Assalam, Bukan Cuma Karena Suara Emas Nissa Sabyan, Tapi Ini Pesan di Dalamnya
Baca: Ali Ngabalin Masuk Istana, Ternyata Punya Kepentingan ini, Glenn Fredly Langsung Terdiam