Ramadhan Mubarak

Zakat Fitrah

RAMADHAN 1439 Hijriah hampir di pengujung. Sebagai seorang Muslim, ada kewajiban yang harus ditunaikan

Editor: bakri
H. Zamzami Abdulrani 

Oleh H. Zamzami Abdulrani, S.Sos, Plt. Kepala Baitul Mal Aceh. Email: zamzamiabdulrani53@gmail.com

RAMADHAN 1439 Hijriah hampir di pengujung. Sebagai seorang Muslim, ada kewajiban yang harus ditunaikan di bulan mulia ini, yaitu membayar zakat fitrah. Zakat fitrah disyariatkan pada bulan Syakban tahun kedua Hijriah, di tahun diwajibkan puasa Ramadhan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna.

Selain itu, untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya. Zakat fitrah merupakan pajak yang berbeda dari zakat-zakat lainnya, zakat fitrah merupakan pajak dari pribadi-pribadi. Sedangkan zakat lain, merupakan pajak pada harta. Para fuqaha menyebutkan zakat ini sebagai zakat kepala atau zakat badan.

Secara bahasa zakat berasal dari kata zaka yang berarti berkah, tumbuh, bertambah dan kata zaka juga memiliki arti membersihkan dan mensucikan. Sedangkan menurut istilah syara’ zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap kaum muslimin yang mempunyai kelebihan makanan dari keperluan hidupnya sehari-hari, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan hamba sahaya (budak).

Hal tersebut berdasarkan hadis Ibnu Umar bahwasanya, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum Muslimin.” (HR. Bukhari-Muslim).

Disebutkan zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan. Di antara hikmah diwajibkan zakat fitrah adalah satu bentuk kepedulian sosial, khususnya fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah juga merupakan pembersih ‘penyempurna’ puasa Ramadhan dari hal-hal yang tidak bermanfaat, menutupi kekurangan puasa dari perkataan yang keji, dan membantu makanan untuk para fakir miskin.

Waki’ bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat fitrah untuk puasa Ramadhan seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa Ramadhan. Selain itu pula, zakat fitrah merupakan sebagai bentuk rasa syukur seorang hamba kepada Allah Swt atas taufiq dan hidayah-Nya, sehingga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari empat benda, yaitu: gandum, beras, kurma, dan anggur. Ukurannya adalah 1/2 sha’ gandum atau 1 sha’ beras, kurma atau anggur. Satu sha’ menurut Abu Hanifah dan Muhammad asy-Syaibani adalah delapan ritl Irak. Satu ritl Irak sebesar 130 dirham, sama dengan 3.800 gram.

Pendapat yang lain sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Ibnu Umar di atas, yaitu satu sha’ setara dengan mud, atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok, seperti tepung, kurma, gandum dan beras.

Jumhur ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan dari biji-bijian dan buah-buahan yang dapat dijadikan makanan pokok. Syafi’iyah berpendapat bahwa kriteria yang wajib dikeluarkan zakat fitrah adalah biji yang baik dan tahan lama. Tidak sah mengeluarkan zakat dengan biji yang dimakan ulat dan cacat sekalipun masih bisa dikonsumsi.

Mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang sebesar 3½ liter beras. Beras zakat fitrah itu seharusnya berkualitas seperti yang dimakan setiap hari. Seorang kepala rumah tangga, selain wajib memfitrahi mereka yang nafkahnya menjadi tanggungannya, seperti istri, anak, dan orang tua serta pembantu rumah tangga.

Adapun syarat-syarat bagi orang yang mengeluarkan zakat (muzakki) adalah: Pertama, Islam; Kedua, hidup sampai dengan waktu matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan; Ketiga, bagi bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada waktu akhir bulan ramadhan maka wajib mengeluarkan zakat, dan; Keempat, mampu membayar zakat setelah dikeluarkan untuk kebutuhan lain.

Pelaksanaan zakat fitrah boleh dari permulaan Ramadhan, tapi waktu yang paling utama adalah ketika terbit fajar sebelum shalat Id, karena zakat tersebut disandarkan pada Idul Fitri. Penyandaran tersebut berfungsi untuk ikhtishash (mengkhususkan). Pengkhususan untuk Idul Fitri dilakukan pada hari itu, bukan pada malamnya. Kita disunnahkan mengakhirkan shalat Id untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.

Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat Id. Dalilnya adalah sebagaimana hadis Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima, dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat Id, maka termasuk sedekah biasa.” (HR. Bukhari-Muslim).

Orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah fakir miskin yang tidak mendapatkan makanan pada hari raya Idul Fitri. Itulah pendapat yang lebih kuat, akan tetapi jika kebutuhan fakir miskin sudah tercukupi semuanya, maka zakat fitrah tersebut dapat didistribusikan kepada golongan lain yang berhak mendapatkan zakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved