Ramadhan Mubarak

Zakat Fitrah

RAMADHAN 1439 Hijriah hampir di pengujung. Sebagai seorang Muslim, ada kewajiban yang harus ditunaikan

Editor: bakri
H. Zamzami Abdulrani 

Pendapat tersebut dipegang oleh Imam Malik dan Imam Hambali, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra, “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kesalahan, dan memberi makan kepada orang-orang miskin.” (HR. Bukhari-Muslim).

Namun, Imam Syafi’i memperuntukkan zakat fitrah kepada delapan golongan secara merata. Sedangkan pendapat yang lebih populer adalah pendapat jumhur yang menyatakan bahwa zakat fitrah itu diperuntukkan bagi delapan asnaf. Pendapat ini mewakili makna firman Allah Swt dalam QS At-Taubah ayat 60 dan HR Bukhari-Muslim. Wallahu a’lamu bish-shawab.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved