Jumat Dini Hari, KPK Tetapkan Bupati dan Wali Kota Sebagai Tersangka, Terlibat Dalam Kasus Ini
KPK menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus
Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHPidana.
Baca: Kepala Daerah Kembali Kena OTT KPK, Empat Orang Diamankan dan Sejumlah Uang
Dalam perkara Tulungagung, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Baca: KPK Amankan Uang Rp 400 Juta dalam OTT di Buton Selatan, Bupati dan 9 Orang Akan Dibawa ke Jakarta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai Tersangka