Jumat Dini Hari, KPK Tetapkan Bupati dan Wali Kota Sebagai Tersangka, Terlibat Dalam Kasus Ini

KPK menetapkan terduga pemberi Susilo Prabowo sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus

Editor: Muhammad Hadi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang(DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) 

Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUHPidana.

Baca: Kepala Daerah Kembali Kena OTT KPK, Empat Orang Diamankan dan Sejumlah Uang 

Dalam perkara Tulungagung, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Baca: KPK Amankan Uang Rp 400 Juta dalam OTT di Buton Selatan, Bupati dan 9 Orang Akan Dibawa ke Jakarta

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai Tersangka

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved