Djarot Saiful Hidayat Miliki e-KTP Medan, Kemendagri Pastikan Pengurusannya Sesuai Prosedur
Hal itu didasarkan pada hasil penelusuran rekaman data pengurusan e-KTP milik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Saya cek ke kelurahan, belum ada informasi dan menandatangani KTP atas nama Djarot Saiful Hidayat," kata Agha.
Dijelaskannya, kalau seseorang berpindah alamat di KTP-nya, ia harus membawa surat pindah dari daerah asal ke kelurahan yang akan menjadi tempat tinggal barunya.
Kelurahan akan meneruskan ke camat untuk mengeluarkan rekomendasi ke Disdukcapil.
Baca: 3 Kali Ganti Suami, Dewi Perssik Belum Menunjukkan Tanda-tanda Hamil, Inikah Penyebabnya?
Baca: Arus Mudik 2018 ke Simeulue Melalui Pelabuhan Feri Labuhanhaji Aceh Selatan Mulai Meningkat
Tak miliki E-KTP
Berbeda dengan Djarot, sejumlah warga Medan masih kesulitan mendapatkan e-KTP.
Seperti Muhammad Ichram (35), warga Medan Helvetia.
Sudah dua tahun lebih Ichram tak memiliki KTP elektronik. Ia mengaku lelah bolak-balik menanyakan ke kantor Disdukcapil Kota Medan.
"Capeklah aku bolak-balik ke sana, terus tak ada blangko katanya. Udah itu, baru lewat pukul 10.00 sudah tutup pendaftaran kata petugasnya," kata Ichram dengan mimik kesal.
Begitu juga dengan Yuni (45), warga Medan Tuntungan.
Sudah setahun ia tak punya KTP karena harus mengurus surat pindah terlebih dahulu dari domisi lamanya di Kabupaten Karo.
"Repotlah mengurus KTP ini, mesti bolak-balik, itu pun tak siap juga," tutur pedagang sayur ini.(*)
Baca: Gelar Pertemuan Bersejarah Trump dan Kim, Pemerintah Singapura Gelontorkan Dana Rp 209 Miliar
Baca: Berkat Gigi dari Dua Kerangka Berusia 3.800 Tahun, Terungkap Asal Usul Wabah Maut Hitam
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Pastikan Pengurusan e-KTP Djarot Saiful Hidayat Sesuai Prosedur"