Polisi Bongkar Praktik Aborsi, Temukan 20 Kantong Plastik Berisi Tulang-tulang Bayi

Wanita usia lanjut itu diduga telah melakukan perbuatan tersebut sejak puluhan tahun lalu dengan modus dukun pijat bayi tradisional.

Editor: Faisal Zamzami
FOTO/google
ilustrasi 

Ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp3 miliar. (Ika Fitriana)

Baca: Detik-detik Pria Ini Tercekik Lilitan Ular Piton Raksasa Saat Selfie, Lihat Videonya di Sini

Baca: Dipecat Oleh PPP Karena tak Mau Dukung Ahok di Pilkada Jakarta, Haji Lulung Merapat ke Partai Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Praktik Aborsi dengan Modus Pijat Bayi Tradisional"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved