Pilkada 2018
Begini Cara Cek Apakah Anda Telah Terdaftar Sebagai Calon Pemilih Untuk Pilkada Serentak 27 Juni
Anda bisa mengeceknya di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut langkah yang bisa Anda lakukan
SERAMBINEWS.COM - Pada Rabu (27/6/2018) digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak di 17 Provinsi.
Sebelum melakukan pemilihan, pastikan Anda telah terdaftar sebagai calon pemilih.
Untuk mengetahuinya, Anda bisa mengeceknya di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut langkah yang bisa Anda lakukan:
Pertama, buka laman resmi KPU www.kpu.go.id.
Pada halaman pertama web ini, anda akan disuguhkan dengan tampilan jadwal tahapan pilkada, mulai dari persiapan dan penyelenggaraan.
Baca: Sebut Ada Oknum TNI, Polri dan BIN Tidak Netral Dalam Pilkada, SBY: Mau Menciduk Saya, Silakan
Kemudian klik portal publikasi pilkada dan pemilu pada bagian kiri atas.
Lalu klik jenis pemilihan di bagian atas. Di situ akan muncul berbagai jenis pemilihan, klik pilkada 2018.
Selanjutnya klik menu pemilih pada bagian kanan atas.
Pilih menu daftar pemilih tetap atau daftar pemilih sementara sesuai informasi yang dibutuhkan.
Laman ini akan menampilkan seluruh daftar pemilih pilkada 2018 di 31 provinsi.
Baca: Dipecat Oleh PPP Karena tak Mau Dukung Ahok di Pilkada Jakarta, Haji Lulung Merapat ke Partai Ini
Anda bisa mengeceknya secara manual dengan mengeklik daftar provinsi dan kota tempat tinggal anda.
Namun cara tersebut akan memakan waktu lama karena anda harus mengeceknya satu per satu.
Ada cara yang lebih cepat yakni, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam kolom yang tertera di kanan atas, kemudian klik 'cari'.
Setelah Anda memasukkan NIK, maka akan terlihat apakah anda sudah terdaftar sebagai pemilih ataukah belum.
Baca: Kapolda tak Toleril Tindakan Melawan Hukum dalam Pilkada
Jika belum terdaftar, segeralah datang ke kantor KPU kabupaten/kota atau sekretariat PPS di kantor kelurahan/desa sesuai alamat yang tertera di KTP atau serat keterangan.