Pilkada 2018
Begini Cara Cek Apakah Anda Telah Terdaftar Sebagai Calon Pemilih Untuk Pilkada Serentak 27 Juni
Anda bisa mengeceknya di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut langkah yang bisa Anda lakukan
Editor:
Muhammad Hadi
Atau, bisa juga datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan.
Undangan diberikan paling lambat H-3 pemungutan suara.
Anda bisa tetap menyalurkan suara dengan datang ke TPS tersebut di atas pukul 12.00 WIB dengan membawa serta KTP dan surat undangan.
Baca: Minta Uang ke Dinas Untuk Keperluan Pilkada Istrinya, Ini 5 Fakta Bupati Kader PDIP Ditangkap KPK
Simak videonya di bawah! (Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pilkada Serentak Digelar 27 Juni, Ini Cara Mengecek Apakah Anda Terdaftar Jadi Calon Pemilih