Pilkada 2018

Begini Cara Cek Apakah Anda Telah Terdaftar Sebagai Calon Pemilih Untuk Pilkada Serentak 27 Juni

Anda bisa mengeceknya di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), berikut langkah yang bisa Anda lakukan

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS/PRIYOMBODO
Ilustrasi Pilkada 

Atau, bisa juga datang ke TPS sesuai dengan undangan yang didapatkan. 

Undangan diberikan paling lambat H-3 pemungutan suara. 

Anda bisa tetap menyalurkan suara dengan datang ke TPS tersebut di atas pukul 12.00 WIB dengan membawa serta KTP dan surat undangan.

Baca: Minta Uang ke Dinas Untuk Keperluan Pilkada Istrinya, Ini 5 Fakta Bupati Kader PDIP Ditangkap KPK

Simak videonya di bawah! (Tribun-Video.com/Yulita Futty Hapsari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pilkada Serentak Digelar 27 Juni, Ini Cara Mengecek Apakah Anda Terdaftar Jadi Calon Pemilih

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved