Pilkada 2018
Logistik Pilkada Subulussalam Didistribusikan Sampai ke Tingkat Gampong
Proses pendistribusian mendapat pengawalan ekstra ketat dari polisi sejak pengemasan hingga penyaluran ke kecamatan dan desa.
Penulis: Khalidin | Editor: Yusmadi
Laporan Khalidin│Subulussalam
SUBULUSSALAM, SERAMBINEWS.COM – Logistik untuk Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam 2018, berupa kotak dan surat suara, mulai didistribusikan Selasa (26/6/2018) atau sehari sebelum pencoblosan.
Proses pendistribusian logistik ini mendapat pengawalan ekstra ketat dari aparat kepolisian sejak dari pengemasan hingga penyaluran ke kecamatan dan desa masing-masing.
Proses pendistribusian logistik pilkada dilepas secara resmi Wali Kota Subulussalam Merah Sakti disaksikan pihak Panitia Pengawas Pemilihan dan kejaksaan Kota Subulussalam.
Baca: Kapolda Aceh dan Danrem TU Pantau Kesiapan Pilkada Subulussalam
Sekretaris Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, Asmardin Serambinews.com mengatakan logistik pilkada antara lain, surat suara, tinta, alat tulis kantor (ATK), formulir, bantalan, paku, kotak suara, dan bilik suara dipastikan sampai ke titik distribusi.
KIP juga telah menyalurkan perangkat pendukung lainnya, seperti poster berisi petunjuk pelaksanaan Pilkada, kursi serta meja yang dananya telah diberikan sebelumnya.
Baca: Pencoblosan Pilkada, Besok PNS Libur Kerja
Pantauan Serambinews.com, proses pendistribusian logistik pilka da ke TPS masing-masing akan dikawal ketat oleh aparat keamanan Polres, Brimob dan TNI.
Wali Kota Subulussalam, Merah Sakti mengimbau semua warga yang terdaftar agar menggunakan hak pilihnya dengan menghindari golongan putih (golput).
Masyarakat juga diminta tidak memilih karena keterpaksaan atau intimidasi namun harus berlandaskan hati nurani masing-masing.
Menurut Sakti, siapapun yang terpilih pada pilkada hari ini merupakan ketentuan Allah SWT dan itu lah pimpinan Kota Subulussalam lima tahun mendatang.
Selain itu, untuk penyelenggara Merah Sakti mengingatkan agar netral sehingga melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan dan aturan. (*)