Breaking News

OTT KPK di Aceh

Hendri Yuzal Siap Jadi Justice Collaborator, Begini Tanggapan KPK

Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengatakan, kliennya beralasan ingin mempermudah penyidik menangani kasusnya.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal (tengah) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Penyidik KPK resmi melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khusus Gubernur Aceh Hendri Yuzal. 

Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.

"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.

Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang swasta, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.

Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Baca: Jual Beli Hutan Lindung, Pejabat BPN Aceh Jaya Ditahan Polisi di Mapolres Gayo Lues

Baca: 6 Fakta Kehidupan Putri Diana yang Terbongkar Setelah Kematiannya, Pernah Coba Bunuh Diri

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka OTT di Aceh Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved