OTT KPK di Aceh
Hendri Yuzal Siap Jadi Justice Collaborator, Begini Tanggapan KPK
Kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, mengatakan, kliennya beralasan ingin mempermudah penyidik menangani kasusnya.
Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang terdekatnya serta orang-orang terdekat Ahmadi sebagai perantara.
"Tim masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," kata dia.
Selain Irwandi dan Ahmadi, KPK juga menetapkan dua orang swasta, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka.
Sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)
Baca: Jual Beli Hutan Lindung, Pejabat BPN Aceh Jaya Ditahan Polisi di Mapolres Gayo Lues
Baca: 6 Fakta Kehidupan Putri Diana yang Terbongkar Setelah Kematiannya, Pernah Coba Bunuh Diri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka OTT di Aceh Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator"