OTT KPK di Aceh
PNA Beri Bantuan Hukum
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Nanggroe Aceh (MPP-PNA), Irwansyah menyatakan akan memberikan bantuan
BANDA ACEH - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Nanggroe Aceh (MPP-PNA), Irwansyah menyatakan akan memberikan bantuan hukum untuk Irwandi Yusuf yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengucuran dana otonomi khusus Aceh 2018.
“PNA tetap akan menyediakan tim hukum terhadap kasus Pak Irwandi,” kata Ketua MPP PNA, Irwansyah kepada Serambi, Rabu (4/7). Untuk diketahui, Irwandi Yusuf merupakan pendiri PNA yang kini menjadi ketua umum partai lokal tersebut.
Pada Pilkada 2017, PNA bersama Partai Demokrat, PKB, PDA, dan PDI P menjadi partai pengusung dan pendukung pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2018-2023. Pasangan ini kemudian memenangi Pilkada 2017.
Berkenaan dengan kasus yang sedang dihadapi Irwandi, Irwansyah menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan tim kuasa hukum yang akan memberikan pembelaan kepada Irwandi. Dia menyampaikan, tim kuasa hukum itu dibentuk oleh PNA sendiri.
“Tim hukum yang disiapkan belum bisa kami publikasikan. Kami juga komit tentang proses hukum yang sedang berjalan,” kata Irwansyah yang juga anggota DPR Aceh.
Irwansyah mengimbau kepada semua pengurus partai, kader, dan simpatisan untuk tetap sabar dan tenang, sembari berdoa agar persoalan yang dihadapi Gubernur Irwandi Yusuf bisa cepat selesai.(mas)