OTT KPK di Aceh

Jika Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Ajudan Gubernur Aceh Minta Perlindungan Keselamatan

Pengacara Hendri, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya takut buka suara terkait kasus dugaan suap yang menjerat Irwandi dan Ahmadi.

Editor: Amirullah
GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 01.00 Wib dinihari, Kamis (5/7/2018). Irwandi selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka pihak swasta dalam kasus dugaan pemberian sejumlah uang oleh Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi sebagai pemberi sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, sebagai penerima terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018 pada Rabu (6/7/2018).

KPK menduga pemberian uang kepada Irwandi dilakukan melalui orang-orang dekatnya.

Salah satu orang dekat Irwandi yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah ajudan atau staf khusus Irwandi yaitu Hendri Yuzal.

Pengacara Hendri, Razman Arif Nasution mengatakan kliennya takut buka suara terkait kasus dugaan suap yang menjerat Irwandi dan Ahmadi.

(Baca: Demokrat Dua Kali Khianati PA)

(Baca: KPU belum Terbitkan SK KIP Aceh Singkil yang Baru, Masa Tugas KIP Lama Berakhir Besok)

Baca: KPK Berhasil Menguak Kode 1 Meter dalam Kasus OTT Gubernur Aceh

Razman mengatakan menurut pengakuan kliennya, Hendri mengetahui dua pertemuan terkait kasus tersebut sebelum dirinya, Irwandi dan Ahmadi ditangkap penyidik KPK pada Selasa (3/7/2018).

Meski kliennya takut, namun Razman mengatakan pihaknya akan mengajukan surat pengajuan Justice Collaborator (JC) setelah mengetahui keterangan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Dia (Hendri) mengatakan mengetahui adanya pertemuan antara Pak Gubernur dengan Pak Bupati. Tapi dia tidak mau menyebut angkanya. Bahkan (Hendri) tadi mengatakan sudah ada beberapa kali pertemuan. Tapi dalam konteks ini dia takut," kata Razman.

Razman mendatangi gedung penunjang Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih pada Kamis (5/6/2018) sekitar pukul 14.00 WIB membawa surat kuasa yang ditandatangani oleh Hendri selaku staf khusus Gubernur Aceh.

Baca: Satu Kali Gajian di Juventus, Megabintang Cristiano Ronaldo Bisa Beli 2 Klub Italia

Baca: Shoko Asahara, Pemimpin Sekte Pelaku Aksi Teror di Tokyo 1995 Dieksekusi Mati

Dia mengatakan bahwa kliennya telah bersedia menjadi JC.

Namun Razman mengatakan kliennya sempat menanyakan soal keselamatannya jika ia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Dia (Hendri) bilang, kalau saya jadi Justice Collaborator bagaimana dengan keselamatan saya?" kata Razman.

Razman yang mengaku sudah menghubungi istri dan saudara kandung Hendri pun menjanjikan pada Hendri akan membuatkan surat agar keselamatan Hendri dijamin.

"Saya bilang saya akan buat surat agar kamu dijaga keamanannya. Karena dia ini saksi mahkota karena sebagai Staf Khusus Gubernur," kata Razman.

Ia mengatakan bahwa kliennya menerima sejumlah uang lewat transfer sebelum hari raya Idul Fitri 2018 dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Baca: 10 Smartphone Paling Kencang Saat Ini, Xiaomi Memimpin

Namun kliennya enggan menyebutkan jumlah dan dari siapa jelasnya uang tersebut berasal.

"Ada kiriman lah, menjelang lebaran. Uang transfer menjelang lebaran dia terima," kata Razman.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam kasus suap terkait DOKA, KPK telah memiliki bukti yang kuat sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Menurutnya, mengakui perbuatan atau bahkan menjadi JC akan lebih baik bagi para tersangka.

Jika pengajuan JC dikabulkan maka KPK akan mempertimbangkannya menjadi faktor yang meringankan dalam tuntutan dan bisa mendapatkan potongan masa penahanan di lapas.

Selain itu jika JC diterima maka tersangka bisa mendapatkan remisi setelah menjalani dua per tiga masa hukuman atau pembebasan bersyarat.

Baca: VIDEO - Ruang Kerja Gubernur Aceh Disegel KPK

"Jika JC dikabulkan, akan dipertimbangkan jadi faktor meringankan di tuntutan dan bisa mendapatkan potongan masa penahanan di lapas nantinya seperti remisi serta setelah menjalani dua per tiga hukuman mendapatkan pembebasan bersyarat," kata Febri.

Namun Febri menekankan agar pihak yang mengajukan JC agar tidak setengah hati dalam mengajukan permohonan karena KPK akan sangat hati-hati memepertimbangkan ketepatan seorang yang menjadi JC.

"Prinsipnya jika ingin mengajukan JC, silakan tapi jangan setengah hati. Karena KPK akan sangat hati-hati mempertimbangkan ketepatan seorang menjadi JC," kata Febri.

Sebelumnya, KPK menetapakan Hendri Yuzal (HY) sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) TA 2018 Pemerintah Provinsi Aceh.

KPK menduga Ahmadi memberikan uang sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Doka lewat orang-orang dekat keduanya sebagai perantara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ajudan Gubernur Aceh Minta Perlindungan Keselamatan Jika Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved