OTT KPK di Aceh
PNA belum Bahas Calon Wagub Setelah Irwandi Jadi Tersangka Suap
“Sampai hari ini, PNA menegaskan bahwa tidak ada diskusi mengenai pengajuan wakil gubernur.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat penunjukkan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh.
Penunjukan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf atas kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2018.
Jabatan Plt tersebut melekat sampai adanya keputusan hukum tetap terhadap kasus yang menjerat sang gubernur.
Jika nantinya Irwandi terbukti bersalah, otomatis jaban Gubernur Aceh diambil alih oleh Wagub, Nova.
Baca: Terjerat OTT, Sekjen PNA: Irwandi Masih Ketua Umum
Sementara posisi Wagub sendiri akan menjadi kosong. Untuk menunjuk pengganti Nova Iriansyah, maka partai politik (parpol) pengusung pasangan Irwandi-Nova pada Pilkada 2017, harus mengocok ulang calon yang akan diajukan.
Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA, Miswar Fuady menyatakan PNA terpikir untuk membahas pengganti Nova sebelum kasus Irwandi Yusuf berkekuatan hukum tetap.
“Sampai hari ini, PNA menegaskan bahwa tidak ada diskusi mengenai pengajuan wakil gubernur. Bagi kami Bapak Irwandi Yusuf merupakan orang yang belum terbukti bersalah dalam kasus yang disangkakan kepada beliau,” tegasnya.
Baca: PNA tidak Kiamat karena Ketua Umum Terjerat OTT
Miswar juga menyampaikan, sejuah ini pihaknya tidak berkomunikasi dengan partai pengusung lain menyangkut masalah pengajuan calon wagub Aceh pengganti Nova.
“Karena bagi kami belum ada sesuatu yang perlu dikomunikasikan. Tidak ada pembicaraan seperti pergantian wagub misalnya dan lainnya,” ungkap putra asli Aceh Barat Daya (Abdya) ini. (*)