OTT KPK di Aceh
PNA tidak Kiamat karena Ketua Umum Terjerat OTT
“Upaya yang kami lakukan saat ini adalah memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin kepada ketua kami,
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA), Miswar Fuady menyatakan pihaknya masih berkeyakinan ketua umum partai itu, Irwandi Yusuf tidak bersalah meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Saya kira, dengan kejadian ini belum tentu kiamat bagi PNA karena terus terang saja, (kasus) ketua umum kami belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Miswar didampingi pengurus lainnya dalam konferensi pers di kantornya, Banda Aceh, Kamis (5/7/2018).
Baca: Terjaring OTT KPK, PNA Yakin Irwandi Yusuf tak Bersalah
Dia menyatakan, hingga saat ini posisi ketua partai masih Irwandi Yusuf dan dia memastikan tidak akan ada pergantian ketua umum sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Kami masih menganggap Irwandi Yusuf masih ketua umum PNA. Kita masih belum percaya dan masih belum yakin dengan apa yang disangkakan itu,” tukas Miswar yang diamini pengurus partai itu.
Baca: PNA Minta Pengurus, Kader dan Simpatisan Berdoa untuk Irwandi
Kendati demikian, kata Miswar, pihaknya saat ini terus membantu sang ketua partai dengan mempersiapkan sejumlah penasihat hukum, baik dari lokal maupun dari luar Aceh.
“Upaya yang kami lakukan saat ini adalah memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin kepada ketua kami, Bapak Irwandi Yusuf, dalam menjalani proses hukum di tingkat KPK,” katanya.
Miswar menyampaikan pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Tapi, dia tetap menegaskan bahwa Irwandi Yusuf tidak melakukan perbuatan seperti disangkakan KPK. (*)