OTT KPK di Aceh
Terjaring OTT KPK, PNA Yakin Irwandi Yusuf tak Bersalah
DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) masih meyakini ketua umum mereka itu tidak bersalah dalam kasus ini sebelum adanya kekuatan hukum tetap.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai tersangka karena diduga menerima suap dalam proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Terhadap penetapan status tersangka tersebut, DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) masih meyakini ketua umum mereka itu tidak bersalah dalam kasus ini sebelum adanya kekuatan hukum tetap.
“Kita masih belum percaya dan masih belum yakin dengan apa yang disangkakan itu,” kata Sekjen DPP PNA, Miswar Fuady dalam konferensi pers di Kantor DPP PNA, Banda Aceh, Kamis (4/7/2018).
Namun demikian, Miswar menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah penasihat hukum untuk Irwandi.
Tapi, Miswar belum bisa menyebutkan siapa saja penasihat hukum tersebut.
“Upaya yang kami lakukan adalah memberikan bantuan hukum semaksimal mungkin kepada ketua kami, Bapak Irwandi Yusuf dalam menjalani proses hukum di tingkatan KPK,” ujarnya.
Baca: KPK Tetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai Tersangka
Baca: OTT Irwandi Yusuf dan Ahmadi, KPK Sebut Uang Rp 500 Juta untuk Beli Medali dan Jersey Aceh Marathon
Baca: Ruang ULP Disegel KPK, Proses Tender Proyek APBA 2018 Distop Sementara
Baca: Gubernur Irwandi Bantah Terima Suap
Seperti diketahui, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dijemput oleh Tim Satgas KPK di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh pada Selasa (3/7/2018) malam setelah terlibat dalam penjaringan operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bener Meriah, Ahmadi dan delapan orang lainnya.
Mereka diduga terlibat dalam praktik suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.
Baca: Hasil Babak 16 Besar, Jadwal Lengkap Perempat Final dan Prediksi Final Piala Dunia 2018
Baca: Live Streaming Indonesia Open 2018 & Jadwal Tayang Trans 7, Langkah Merebut Tiket Perempat Final
Baca: Wanita Terpidana Zina di Lhokseumawe Menangis dan Meminta tak Dicambuk Lagi
Setelah menjalani serangkaian periksaan, KPK akhirnya menetapkan Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus itu.
Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yaitu, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dan Syiful Bahri pihak swasta.(*)