Pemkab Abdya Segera Pecat Dokter Spesialis Dari PNS dan Dituntut Secara Hukum, Ini Persoalannya
Sedangkan surat somasi yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali, terakhir pada 2 Juli lalu ternyata tidak direspon oleh yang bersangkutan
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dilaporkan segera memecat dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sanksi berat tersebut akhir diambil karena Teuku Muda Puteh tidak melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSUTP) lebih dua tahun terakhir atau setelah menyelesaikan pendidikan spesialis sejak 16 April 2015.
Sedangkan surat somasi yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali, terakhir pada 2 Juli lalu ternyata tidak direspon oleh yang bersangkutan.
Lalu, dimana dr Teuku Muda Puteh sekarang ini? Sumber layak dipercaya menyebutkan dokter spesialis tersebut sekarang bekerja di rumah sakit di salah satu kabupaten di Aceh dengan cara dikontrak.
Baca: Abdya Somasi Dokter Spesialis
Padahal, dia tercatat sebagai PNS pada RSUTP Abdya.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Abdya, drh Cut Hasnah Nur dihubungi Serambinews.com, Selasa (10/7/2018) menjelaskan, surat somasi dilayangkan terhadap dr Teuku Muda Puteh merupakan peringatan sebelum dikenakan sanksi tegas dan sebelum dilaksanakan tuntutan secara hukum.
Surat somasi kedua yang dilayangkan diberi waktu tiga hari kepada dr Teuku Muda Puteh, yaitu sampai 5 Juli untuk memberi jawaban.
”Ternyata, batas waktu tiga hari sudah terlewati, tetapi tak ada tanggapan apa-apa dari bersangkutan, maka segera kita proses SK pemberhentian dari PNS,” kata Cut Hasnah Nur.
Kepala BKPSDM Abdya itu sudah mendapat kepastian bahwa surat somasi kedua tersebut sudah dikirim oleh Direktur RSUTP Abdya kepada dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn.
Karena pihak rumah sakit sudah menelpon yang bersangkutan, kemudian meminta untuk mengirim surat somasi dimaksud dengan alamat Teuku Muda Puteh di Medan, Sumut.
Baca: Dokter Spesialis Dapat Insentif Rp 30 Juta
Seperti diketahui, somasi pertama dilayangkan Desember 2017 direspon oleh Teuku Muda Puteh dengan janji segera melaksanakan tugas, tapi kenyataanya diingkari.
Kemudian, melalui telepon, dokter spesialis tersebut kembali berjanji kepada Kepala BKPSDM Abdya akan melaksanakan tugas setelah istrinya melahirkan atau pada awal bulan Juni 2018.
Tapi lagi-lagi janji tidak ditepati sampai berakhir bulan Juni 2018.
Direktur RSUTP Abdya juga sudah melaporkan secara tertulis kepada Pemkab Abdya menyangkut dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn belum melaksanakan tugas.
Akhirnya, Pemkab Abdya kembali melayangkan somasi kedua pada 2 Juli lalu, juga tidak mendapat tanggapan dari bersangkutan.
Kepala BKPSDM Abdya, drh Cut Hasnah Nur menjelaskan, proses pemecatan dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) karena Teuku Muda Puteh, selain pelanggaran berat terhadap Peraturan Perintap (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, juga ingkar janji atau komitmen sebelumnya.
Sebab, Pemkab Abdya memberikan rekomendasi kepada dr Teuku Muda Puteh untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Sumatera Utara, program pendidikan spesialis Anastesiology dan Terapi Intensif tahun 2008.
Tapi dengan cacatan setelah selesai pendidikan kembali melaksanakan tugas sebagai tenaga dokter spesialis Anastesiology di RSUTP Abdya.
Kenyataannya, setelah menyelesaikan pendidikan spesialis pada 16 April 2015 lalu, Teuku Muda Puteh tidak pernah kembali ke Abdya hingga memasuki bulan Juli 2018 atau sudah lebih dari tahun terakhir.
Padahal tenaga keahlian yang telah dimiliki sangat dibutuhkan ribuan masyarakat Kabupaten Abdya.
Baca: RSUD Nagan Raya Kesulitan Tambah Dokter Spesialis Baru
Demikian juga beberapa tahapan yang dilakukan sebelumnya seperti melayangkan surat teguran sudah dilakukan melalui internal BKPSDM, namun yang bersangkutan juga tidak ada itikad baik.
Yang menarik menurut keterangan, Teuku Muda Puteh tidak keberatan dipecat dari PNS.
Tapi yang ditakutkan adalah bila dijatuhkan hukuman pidana akibat ingkar janji dimana hal itu masuk pelanggaran konde etik dokter.
Sementara Sekda Abdya, Thamrin dihubungi Serambinews.com menjelaskan, dr Teuku Muda Puteh MKed (An) SpAn juga dituntut secara hukum.
“Kita (Pemkab) sudah memberikan kuasa kepada Askhalani untuk mengajukan tuntutan secara hukum terhadap Teuku Muda Puteh,” katanya.
Tuntutan pidana karena yang bersangkutan melanggar komitmen sebelumnya.
Baca: Dulu Dokter Spesialis Ini Berselisih Dengan Pemkab Abdya, Kini Telah Kembali dan Siap Bertugas Lagi
“Pemkab Abdya bersedia memberikan rekomendasi melanjutkan pendidikan spesialis tahun 2008 dengan cacatan setelah selesai pendidikan harus melaksanakan tugas sebagai dokter spesialis di RSUTP Abdya, ternyata tidak ditepati,” ungkap Thamrin.
Sedangkan Pemkab Abdya sudah sangat bersabar selama ini, namun terkesan dipermainkan oleh bersangkutan.
Tindakan yang dilakukan Teuku Muda Puteh itu juga dinilai telah melanggar ketentuan Kode Etik Kedokteran Indonesia, Pasal 1 yang berbunyi ‘Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter’.
Sedangkan tuntutan secara hukum diajukan karena Teuku Muda Puteh selama mengikuti pendidikan spesialis juga menerima gaji dari Pemkab Abdya.
Dalam hal ini daerah ikut dirugikan sehingga mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi materil dan inmateril.(*)