KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap di Lapas Sukamiskin

Suap diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

Editor: Faisal Zamzami
KPK menggelar jumpa pers terkait OTT Kalapas Sukamiskin, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat tersangka kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, selama 20 hari ke depan terkait pemberian berbagai fasilitas dan perizinan keluar dari penjara.

Keempat tersangka itu adalah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, staf Kalapas Sukamiskin Hendry Saputra, dan narapidana kasus umum Andri Rahmat.

"Ditahan 20 hari pertama. FD (Fahmi) di Rutan Polres Jakarta Pusat, AR (Andri) Rutan Polres Jakarta Timur, WH (Wahid) Rutan cabang KPK di Kavling K-4, dan HND (Hendr) di Rutan cabang KPK di Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/7/2018).

Baca: Napi di Lapas Sukamiskin Bayar hingga Rp 500 Juta untuk Fasilitas Mewah, Dirjen PAS Sebut Luar Biasa

Baca: Bunuh Pacar, Ratu Kecantikan Kenya Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam kasus itu, Fahmi menyuap Wahid Husen.

Suap diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan.

"Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.

Suap yang diberikan berupa uang dan dua unit mobil.

Baca: Sewakan Ruko untuk Bisnis Gibran, Hotman Paris Ogah Disebut Cari Proyek dari Anak Jokowi

Baca: Pasca Diciduk KPK, Begini Kondisi Rumah Inneke Koesherawati

KPK menyita dua unit mobil yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Ada juga uang senilai total Rp 279.920.000 dan 1.410 dollar Amerika Serikat (AS).

KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

KPK menduga, Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Kalapas.

Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping.

Baca: VIDEO - Diterjang Badai, Rumah Janda Miskin Hancur

Baca: VIDEO - Angin Kencang Landa Banda Aceh, Sejumlah Pohon Tumbang

Kalapas Sukamiskin Tertawa saat Diperiksa KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein terlihat tidak menyesali perbuatannya.

Wahid sudah ditetapkan tersangka penerima suap dari napi.

Menurut Saut, pemberian suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin memang terkesan sudah biasa dilakukan yang bersangkutan.

"Kalau lihat dari cerita yang kami pantau dari kemarin pagi sampai hari ini, memang ada kesan itu sudah terbiasa sehingga menjadi aneh kalau tidak dijalankan sama si pendatang (narapidana) barunya," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (21/7/2018), seperti dikutip Antara.

Baca: VIDEO - Wawancara Darwati Terkait Irwandi Ditangkap KPK

Baca: VIDEO - Usai Mengikuti Uji Baca Alquran Mata Darwati Berkaca-kaca

 Bahkan, kata Saut, saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta pascaoperasi tangkap tangan (OTT), Wahid terkesan santai dan beberapa kali tertawa.

"Ada kesan begitu makanya dia santai-santai saja ngomongnya, malah beberapa kali ditanya ketawa-ketawa," ungkap Saut.

KPK menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD).

Baca: PSBL Bantai Persih Tembilahan 6-0

Baca: Listrik di Arena MTQ Rawan Korslet

Selain itu, Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah. Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga sebagai penerima.

Sedangkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diduga sebagai pemberi.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, uang total Rp 279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Baca: Pria Ini Tega Membakar Wanita Hidup-hidup, Hanya Karena Menolak Mengambil Ini

Baca: Peringati HBA Ke 58, Kejati Aceh Sumbang Darah 100 Kantong 

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin ruangan (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas dan spring bed.

Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke Koesherawati itu divonis dua tahun delapan bu

lan penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved