OTT di Lapas Sukamiskin
Kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan Terungkapnya Fasilitas Mewah Para Napi
KPK menangkap Hendry Saputra, staf Wahid di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein atas dugaan korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.
KPK mulai menyelidiki kasus ini pada bulan April 2018.
Setelah berhasil mengumpulkan sejumlah bukti, KPK akhirnya melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat (20/7/2018) malam hingga Sabtu dini hari.
Baca: VIDEO - Usai Mengikuti Uji Baca Alquran Mata Darwati Berkaca-kaca
Baca: VIDEO - Wawancara Darwati Terkait Irwandi Ditangkap KPK
Berikut kronologi OTT Kalapas Sukamiskin dan lima orang lainnya yang dirangkum Kompas.com dari jumpa pers pimpinan KPK, Sabtu malam:
Jumat (20/7) pukul 22.15 WIB
Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.
KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.
Setelahnya, Wahid dan istri langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin.
Sabtu (21/7) pukul 00.00 WIB
KPK menangkap Hendry Saputra, staf Wahid di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur.
Di sana KPK mengamankan uang sebesar Rp 27.255.000.
Ia juga dibawa tim ke Lapas Sukamiskin.
Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.
KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.
Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas.
Baca: VIDEO - Angin Kencang Landa Banda Aceh, Sejumlah Pohon Tumbang
Baca: VIDEO - Diterjang Badai, Rumah Janda Miskin Hancur
KPK menemukan fasilitas mewah seperti AC, kulkas, televisi, di sel Fahmi.
KPK kemudian bergerak ke sel Andri Rahmat, napi kasus pidana umum yang diduga membantu Fahmi melancarkan aksinya menyuap Kalapas.
Andri juga diamankan, beserta sejumlah uang senilai Rp 92.260.000, 1.000 Dolar AS, dan dokumen pembelian dan pengiriman mobil Mitsubishi Triton berikut kuncinya.
Baca: Pabrik Teh akan Dibangun di Bener Meriah
Baca: Pecabulan Anak Kerap Libatkan Orang Dekat
Di sel Andri, KPK juga menemukan sejumlah telepon genggam.
KPK lalu menuju ke 3 sel atas nama narapidana Charles Jones Messang, Fuad Amin, dan Tubagus Chaeri Wardana.
Namun keberadaan Fuad dan Tubagus tidak diketahui sehingga sel mereka disegel oleh KPK.
Tim membawa Wahid dan istrinya, Hendry, Fahmi, dan Andri ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.
Baca: ACE Beri Diskon Khusus bagi Member
Baca: Empat Nama Masuk Bursa Kandidat Ketua PWI Aceh Utara
Sabtu (21/7) pukul 00.30 WIB
Tim menuju kediaman istri Fahmi, yaitu Inneke Koesherawati di Menteng, Jakarta Pusat.
Tim mengamankan Inneke dan membawanya ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sabtu (21/7) pukul 20.00 WIB
KPK menggelar jumpa pers dan mengumumkan Wahid, Fahmi, Hendry dan Andri sebagai tersangka.
Wahid dan stafnya sebagai penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi Sedangkan Fahmi dan Andri sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keempat orang tersebut juga sudah ditahan oleh KPK.
Sementara istri Wahid dan Fahmi yang berstatus sebagai saksi sudah dilepas oleh lembaga antirasuah.(*)
Baca: Dari 1.338 Bacaleg DPRA, 114 Orang Gugur di Tahap Tes Baca Alquran
Baca: Selidiki Kasus Sabu akan Dipasok ke Rutan, Ini yang Dilakukan Polisi di Aceh Utara