Belasan Wanita Indonesia Dikawin Kontrak di China, Ada yang Dijadikan Budak Seks
Modusnya para korban akan dinikahkan dengan pria asal Tiongkok, dan dijanjikan hidup enak," kata Agung
"Sementara 12 orang lainnya enggak kekejar karena sudah take off. Selain itu, ada satu orang perempuan masih di bawah umur. Kita konsentrasi untuk mengembalikannya karena bukan TPPO, tapi undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.
Baca: Uji Baca Alquran Bacaleg Subulussalam Tuntas, Begini Sistem Penilaiannya
Baca: Lumba-lumba Ini Punya Trik Khusus Berburu Mangsa, Andalkan Ekor dan Koral
Menurutnya, para tersangka ini sudah beroperasi setahun dan diduga lebih dari 18 orang yang telah menjadi korban.
"Kalau lihat waktu satu tahun, kami duga lebih dari itu (korbannya). Nanti kita buktikan," katanya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti ponsel, 19 lembar mata uang yuan Tiongkok pecahan 100 yuan, 23 lembar mata uang rupiah pecahan Rp 50.000, KTP para korban, ATM, paspor, materai, dan buku kuitansi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 dan Pasal 4 atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO junto Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidanan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Baca: Putri Irwandi Yusuf Lulus Sebagai Pilot Terbaik, Ini Dia Foto-foto Putroe
Baca: Minat Aparatur Gampong di Abdya Jadi Anggota Legislatif Tinggi, Sudah Tiga Keuchik Mengundurkan Diri
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belasan Wanita Dikawin Kontrak di China untuk Jadi Budak Seks"