Dukung Keuchik Perempuan, SPKP Minta Warganet Stop Beri Komentar Negatif
Cut Zaitun yang akrab disapa Bunda Cut merupakan satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai keuchik di Kabupaten Aceh Besar.
Seperti yang diatur dalam pasal 231 ayat (1) UUPA yang berbunyi: “Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah kabupaten kota, serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat."
Selanjutnya Qanun Nomor 6 tahun 2009 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, pasal 8 ayat (1) mengatur; bahwa perempuan berhak menduduki posisi jabatan politik, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif secara profesional.
(Baca: Aceh Usul 3.482 Guru untuk CPNS 2018)

Ia menyebutkan, beberapa keuchik perempuan di Aceh juga terbukti sukses selama memimpin.
Di antaranya Yusniar di Cot Mesjid, Lueng Bata, Banda Aceh, dan Asnaini di Pegasing, Aceh Tengah.
"SPKP meminta agar komentar yang negatif segera dihentikan dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan psikis terhadap keuchik perempuan tersebut. SPKP siap mendukung dan membantu keuchik Cut Zaitun Akmal," tegas Destika Gilang Lestari.(*)