Dukung Keuchik Perempuan, SPKP Minta Warganet Stop Beri Komentar Negatif
Cut Zaitun yang akrab disapa Bunda Cut merupakan satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai keuchik di Kabupaten Aceh Besar.
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Solidaritas Pembela Keterwakilan Perempuan (SPKP) menyesalkan sikap nitizen atas pelantikan Cut Zaitun Akmal ST sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Seulimum, Aceh Besar, Kamis (26/07/2018).
Saat ini, Cut Zaitun yang akrab disapa Bunda Cut merupakan satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai keuchik di Kabupaten Aceh Besar.
Video pelantikan Bunda Cut sebagai Keuchik Gampong Seuneubok Seulimum yang disiarkan Serambi TV dan Serambinews.com, ternyata mendapat perhatian luas di kalangan masyarakat.
Seperti biasa, banyak warganet yang kemudian memberikan beragam komentar terhadap video yang merekam peristiwa tersebut.
Komentar paling banyak diberikan oleh para pengguna Facebook (facebooker) di halaman Facebook Serambinews.com.
Perwakilan Solidaritas Pembela Keterwakilan Perempuan (SPKP), Destika Gilang Lestari kepada Serambinews.com, Jumat (27/7/2018) mengatakan, hingga Kamis tadi malam, banyak netizen yang mengomentari video pelantikan keuchik perempuan satu-satunya di Aceh Besar ini, yang disiarkan oleh Serambinews.com.
"Namun yang sangat mengecewakan, hampir sebagian komentar netizen cenderung mendeskreditkan perempuan dan mengejek laki-laki," kata Destika Gilang Lestari.
SPKP bahkan sempat mencatat beberapa komentar nitizen.
Di antaranya "tanda-tanda donya ka ache" yang ditulis akun Hazar Hanang.
Juga ada akun Ary Aneuk Aceh yang menulis "Ka mubalek donya".
Sedangkan akun Ahamd Zubaidi menulis "Jameun ka ache inong ka jeut keu pemimpin".
(Baca: KPK Kembali Periksa Steffy)
(Baca: Putroe Sambinoe, Anak Irwandi Yusuf Lulus Sebagai Pilot Terbaik, Darwati A Gani: Ini Hadiah Terindah)
SPKP menyatakan kekhawatirannya terhadap tindakan kekerasan secara lisan yang dilakukan nitizen, sebab tidak tertutup kemungkinan bisa berimplikasi kepada keberadaan keuchik itu sendiri.
Belum lagi terhambatnya program kerja akibat tindak kekerasan psikis tersebut.
Gilang menegaskan, secara hukum perempuan sudah mendapatkan perlindungan haknya.
Seperti yang diatur dalam pasal 231 ayat (1) UUPA yang berbunyi: “Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah kabupaten kota, serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat."
Selanjutnya Qanun Nomor 6 tahun 2009 tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, pasal 8 ayat (1) mengatur; bahwa perempuan berhak menduduki posisi jabatan politik, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif secara profesional.
(Baca: Aceh Usul 3.482 Guru untuk CPNS 2018)

Ia menyebutkan, beberapa keuchik perempuan di Aceh juga terbukti sukses selama memimpin.
Di antaranya Yusniar di Cot Mesjid, Lueng Bata, Banda Aceh, dan Asnaini di Pegasing, Aceh Tengah.
"SPKP meminta agar komentar yang negatif segera dihentikan dan meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku kekerasan psikis terhadap keuchik perempuan tersebut. SPKP siap mendukung dan membantu keuchik Cut Zaitun Akmal," tegas Destika Gilang Lestari.(*)