Sabtu, 9 Mei 2026

Opini

Politik Kekuasaan dan Keserakahan

DISKUSI utama dalam kajian filsafat politik seringkali berkisar tujuan dan ciri-ciri pemerintahan ideal

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MASRIZAL
Mobil hias milik partai politik yang mengikuti Sosialisasi Pemilu 2019 yang digelar KIP Aceh di di pelataran Stadion H Dimurthala, Lampineung, Banda Aceh, Sabtu (21/4/2018) 

Oleh Taufiq Abdul Rahim

DISKUSI utama dalam kajian filsafat politik seringkali berkisar tujuan dan ciri-ciri pemerintahan ideal, yang melibatkan konsep dasar seperti “kekuasaan”, “kebijakan umum”, “kebebasan individu”, “keadilan”, “kesamaan hak”, “hak asasi” dan “masyarakat adil”. Berlandaskan pada konsep ini dapat dilihat aspek kesejagatan atau globalisasi dan relevansi permasalahan pokok dalam konteks perkembangan pemikiran, serta praktik kehidupan politik dan pembinaan masyarakat yang berlaku dari dulu hingga kini.

Hal itu berlaku pada berbagai negara demokrasi, baik secara lokal, nasional maupun dalam konteks internasional. Sebagaimana yang populer memiliki asumsi kekuasaan seperti dinyatakan Machiavelli (1989) bahwa untuk mengukuhkan kekuasaan demi menjaga keamanan dan kestabilan, tidak perlu mementingkan nilai moral dan etika. Sebagai contoh, seorang penguasa tidak perlu menunaikan janji yang disampaikannya kepada rakyat, berlaku adil dalam pemerintahannya, serta tidak perlu menghormati hubungan kekeluargaan dan persahabatan.

Demikian juga pemerintah boleh bersikap tidak jujur, tidak mematuhi undang-undang (UU) dan lain sebagainya yang bertentangan dengan nilai-nilai murni. Inilah gambaran ungkapan filsafat yang selalu dikaitkan dengannya, yaitu “tujuan menghalalkan cara”. Demi untuk mewujudkan keamanan dan kestabilan, cara yang bertentangan dengan nilai-nilai dan moral pun dibenarkan oleh Machiavelli dalam praktik politik dan kekuasaan. Hal ini terlihat dari hajat dan keinginan politik yang bertentangan dengan nilai moral dan etika, meskipun keinginan serta hajat, ambisi yang diinginkan untuk mencapainya itu murni.

Yang menjadi rujukan dari Machiavelli adalah menggunakan landasan kebijakan yang dibuat Cesare Borgia (Machiavelli, 1989), yang dianggapnya wajar dalam menjustifikasi falsafahnya. Misalnya, berusaha mendapatkan dukungan dari kelompok aristokrat dengan memberikan mereka jabatan dan keistimewaan. Demikian pula sebaliknya, orang yang tidak setuju akan dibunuh dengan tentaranya yang dibentuk oleh Borgia yang melantik Remirro de Orco, sebagai seorang tentara yang handal tetapi zalim, dengan kekuasaan penuh untuk mengendalikan keamanan.

Setelah kondisi keamanan stabil dan pulih sebagai usaha Remirro, maka Borgia membunuh pula Remirro. Hal yang dilakukan oleh Borgia mendapatkan sanjungan rakyat, karena berhasil menghilangkan kezaliman Remirro. Sehingga Borgia dianggap sebagai pahlawan pelindung yang berhasil mewujudkan keamanan dan kestabilan.

Nilai etika dan agama
Ilustrasi yang digambarkan di atas, Machiavelli menyanjung Borgia sebagai seorang yang sukses menggunakan kekerasan dan penipuan untuk menjadikan dirinya ditakuti, dikasihi dan disanjung oleh rakyatnya. Gambaran Machiavelli dan Borgia merupakan contoh bagi siapa saja yang ingin menghilangkan musuhnya dan memperoleh kekuasaan dengan kekerasan dan manipulasi keadaan.

Secara jelas bahwa ide politik tersebut memisahkan nilai etika dan agama. Sehingga berbeda dengan pemikiran serta pendirian Al-Ghazali yang mendukung ajaran agama sebagai landasan pemikirannya. Dalam kajian pemikiran politik pendekatannya adalah berdasarkan realitas dan bukannya sesuatu yang ideal.

Dalam pandangan pikiran Al-Ghazali (Al-Mustafa min ‘ilm al-Usul, 1947), mendukung dan mentaati seseorang sultan yang zalim dan jahil adalah, karena baginda sumber pengabsahan seorang khalifah. Pemikiran dan pendiriannya ini bahwa sultan itu ditaati dikarenakan melaksanakan UU syariah dalam pemerintahannya. Hal ini berarti terhadap seorang sultan itu melaksanakan UU Islam dalam manajemen pemerintahannya, sultan mestilah ditaati, meskipun dia seorang yang zalim dan jahil pada saat memegang tampuk kekuasaan.

Selanjutnya pandangan politik Al-Ghazali yang berlandaskan kepada merupakan wadah kebenaran yang sebenarnya, yakni kebahagiaan di akhirat. Kedua wadah tersebut adalah, kestabilan dan UU Islam. Ini dapat tercapai jika kedua hal tersebut diwujudkan, artinya rakyat akan dapat melaksanakan segala aktivitas serta ibadah yang benar dan dapat menuntut ilmu semakin mengenal Tuhan (Allah) dengan harmonis.

Demikian pula sebaliknya bila tidak adanya kestabilan dan kekuasaan UU (law enforcement), ini bermakna rakyat hidup dalam keadaan yang tidak stabil dan kacau-balau. Rakyat tidak dapat melaksanakan berbagai aktivitas dan beribadah juga menuntut ilmu, sehingga kebahagiaan dunia dan akhirat tidak dapat tercapai kelak. Ini menjadi landasan untuk mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan sesungguhnya. Karena itu, kestabilan dan kekuasaan UU adalah sesuatu keniscayaan yang wajib diwujudkan dalam kehidupan masyarakat.

Pandangan politik tersebut mengarahkan bahwa seorang pemimpin yang zalim dan jahil mesti ditaati, karena menjatuhkan serta menggulingkan pemimpin akan menjadikan kehidupan tidak stabil, kacau-balau, serta berlakunya konflik yang menjadikan kondisi kehidupan rakyat dalam keadaan yang tidak mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan.

Dapat saja berlaku hal ini, apabila para pemimpin berkenaan tidak mau turun, ingin tetap berkuasa serta terus mempertahankan takhta kekuasaannya meskipun rakyat tidak mendapatkan kebahagiaan, kemakmuran dan kesejahteraan, karena seluruh harta kekayaan dikuasai oleh pemimpin dengan cara yang tidak benar dan serakah. Menguasai seluruh sumber ekonomi dan pembagian jabatan kepada orang dan kelompoknya saja.

Mempertahankan kekuasaan
Dengan usaha yang sistematis tetap mempertahankan kekuasaan dan menguasai berbagai kekuasaan ekonomi dan politik sebagai upaya tetap berkuasa dengan tidak menghargai hak dasar serta mendasar yang harus diperoleh oleh rakyat, dalam konteks kebahagiaan dan kesejahteraan. Sehingga zalim serta jahil dengan melanggar nilai-nilai moral dan melanggar UU agar tetap memperoleh kekuasaan, rakyat mesti menerima kehidupan sosial-budaya, politik, ekonomi dan lain sebagainya sebagaimana diatur sesuai dengan keinginan pemimpin yang berkuasa.

Apabila tidak menuruti dan mengikutinya, maka pemimpin memanfaatkan potensi konflik dalam kehidupan rakyat juga menciptakan kekacauan sebagai alasan mempertahankan kestabilan menempuh jalur keamanan agar dapat meredam kacau-balau dalam kehidupan rakyat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved