Rabu, 10 Juni 2026

Opini

Menyoal Hukuman ‘Mandi’ Air Comberan

SEORANG pejabat Kota Langsa dimandikan dengan air comberan oleh warga, karena diduga melakukan perbuatan

Tayang:
Editor: bakri
Sembilan orang dewasa yang terdiri atas 6 pria dan 3 wanita ditangkap dalam sebuah warung jus di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Jumat (2/2/2018) sekitar pukul 19.30 WIB 

Sebaliknya, jika bertentangan dengan kriteria tersebut, maka ia termasuk kategori adat fasid (merusak). Adat fasid adalah adat yang bersumber dari hawa nafsu atau angan-angan, atau bahkan setan. Ada banyak terdapat adat-adat yang bertentangan dengan ajaran Islam, yang umumnya berasal dari animisme atau peninggalan ajaran Hindu dalam tradisi masyarakat yang dapat dikategorikan sebagai adat fasid.

Dalam teori hukum adat, pendegradasian nilai hukum Islam terhadap hukum “adat” dapat dilihat dari teori Receptie yang dikembangkan oleh Christian Snouck Hurgroje (1857-1936). Dia mengatakan bahwa Hukum Islam dapat diterima sebagai hukum, jika tidak bertentangan dengan Hukum adat. Sebaliknya, kalau hukum Islam bertentangan dengan Hukum Adat maka ditolak. Konsep ini, disebut sebagai “teori iblis” oleh Hazairin.

Maka dalam konteks “syariat” air got versi sebagian warga di satu gampong di Kota Langsa, menurut penulis bukanlah bagian dari hukum Islam ataupun Hukum Adat “shahih” Aceh. Hal ini juga telah dibantah oleh berbagai pakar dan para stakeholder syariat Islam bahwa yang dilakukan tersebut bukanlah hukum adat Aceh, apalagi didasarkan hukum syariat. Tidak ada literatur sejarah Aceh tentang model hukuman seperti itu, apalagi terhadap orang muslim yang tidak salah.

Pepatah Aceh mengatakan, Adat bak Poeteumeuruhom (Raja/Wali Nanggroe); Hukum bak Syiah Kuala (Ulama/MPU); Qanun bak Putroe Phang (Legislastor/DPRA); Reusam bak Laksamana (Petua adat/MAA). Urang awak (Minang) mengatakan, Adat bersendi syara’; Syara’ bersendi kitabullah. Maka adat yang shahih (baik), adalah adat yang berdasarkan Alquran dan sunnah, serta mendapat otoritatif dalam pelaksanaanya oleh raja/pemerintah sebagai simbol kedaulatan Hukum Adat.

Dengan demikian, jadikanlah syariat sebagai tempat air yang mengalir yang menjadi sumber penghidupan. Bukan sebaliknya, menjadi air najis, karena merujuk kepada konsep adat Snouck Hurgroje, atau adat iblis kata Prof Hazairin. Wallahu a’lam.

* Chairul Fahmi, M.A., Peneliti dan Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Banda Aceh. Email: fahmiatjeh@gmail.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved