Pilpres 2019

Usulkan Test DNA untuk Capres-Cawapres, Ferdinand Hutahaean Sebut Dirinya Justru Dicaci Maki

Kadiv Humas dan Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan dirinya mendapatkan caci maki dari kelompok pendukung.

Editor: Faisal Zamzami
Twitter
Ferdinand Hutahaean 

Rangkaian tes kesehatan yang dilakukan oleh tim gabungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan dokter RSPAD Gatot Soebroto yang membutuhkan waktu belasan jam.

Waketum PB IDI Daeng M Faqih mengatakan, penentuan lolos atau tidak lolos tes kesehatan, tetap berada di tangan KPU selaku penyelenggara Pilpres 2019.

"Hal yang disampaikan tim pemeriksa sekarang adalah bukan keputusan lolos atau tidak lolos. Yang menentukan lolos tidak lolos itu KPU. Yang disampaikan tim pemeriksa adalah temuan-temuan secara medis. Jadi pemeriksaan kita tidak menyimpulkan itu," tutur Daeng di lokasi.

Baca: VIDEO - Meriahnya Acara Fun Bike dan Fun Walk di Pidie Jaya

Baca: KPU: Bakal Capres dan Cawapres Bisa Diganti jika Tak Lolos Tes Kesehatan

Tim kesehatan hanya menyampaikan hasil uji tes kesehatan para bacapres dan bacawapres.

Hasil tersebut merupakan bentuk rekomendasi kepada KPU yang akan dijadikan pertimbangan mengenai keputusan final.

"Perlu dipahami bersama bahwa tim kami hanya diminta KPU untuk memeriksa dan menentukan hal-hal yang berkaitan dengan persoalan fisik.

Hasil itu kemudian disampaikan ke KPU untuk dijadikan pertimbangan. Yang menetapkan lolos tidak lolos bukan hasil dari kami, tapi KPU," jelasnya.

Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis menyampaikan, pemeriksaan kesehatan yang meliputi dua komponen, yakni jasmani dan rohani tersebut, dilakukan guna mengetahui kondisi fisik masing-masing bacapres dan bacawapres, apabila nanti terpilih.

"Hasil pemeriksaan itu adalah uraian apakah presiden dan wakil presiden mempunyai fisik untuk menjalankan tugasnya sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca: Sandiaga Uno Mengaku Berpuasa Sebelum Menjalani Tes Kesehatan

Baca: Diserbu Haters Usai Ditinggal Robby Purba, Roy Kiyoshi: Jangan Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

Kita akan memberitahukan kemampuan fisik secara mandiri untuk menjalankan tugasnya selama lima tahun," papar Marsis.

Penilaian kesehatan ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang selanjutnya diatur dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa KPU berkoordinasi dengan IDI, menyusun panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani bakal capres dan cawapres yang ditetapkan dengan keputusan KPU, serta memperoleh rekomendasi rumah sakit pemerintah yang akan digunakan sebagai pemeriksaan.

Ada pun 16 jenis item kesehatan yang diperiksa adalah MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) berlangsung selama 90 menit, tes penyakit dalam 30 menit, bedah 20 menit, neurologi 60 menit, wawancara Psikiatri MINI ICD-10, DIP, MMI 90 menit, dan pemeriksaan mata 30 menit.

Kemudian, tes THT-KL 20 menit, audiometri nada murni 30 menit, pemeriksaan jantung dan pembuluh darah, EKG, Treadmill 45 menit, Echokardiografi 20 menit, paru: spirometri dan tes lain 20 menit.

Selanjutnya, radiologi thoraks 10 menit, tes MRI kepala minimal 30 menit, pengambilan sample laboratorium 10 menit, USG transvaginal 15 menit, dan pemeriksaan penunjang lain atas indikasi dengan waktu yang disesuaikan. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Baca: Jalani Tes Kesehatan, Prabowo: Saya Mantan Tentara yang Takut Dokter danTakut Suntik

Baca: Jokowi Pilih Maruf Amin Jadi Cawapres di Pilpres 2019, Begini Sikap Ahok

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul: Ferdinand Hutahaean Sebut Dirinya Justru Dicaci Maki saat Usulkan Test DNA untuk Capres Cawapres

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved