Reintegrasi Aceh belum Sempurna
Rabu (15/8) hari ini, genap 13 tahun perjanjian damai Aceh (MoU Helsinki) ditandatangani
Editor:
bakri
Kemudian, sambung Iskandar, Point 1.4.5; Semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh. “Untuk tanggung jawab ini, Pemerintah Pusat tidak merumuskan kebijakan apapun. Bahkan sama sekali tidak diatur dalam UUPA. Semua kejahatan sipil yang melibatkan aparat militer di Aceh masih diselesaikan melalui peradilan militer,” lanjutnya.(yos/mas)
Rekomendasi untuk Anda