Reintegrasi Aceh belum Sempurna

Rabu (15/8) hari ini, genap 13 tahun perjanjian damai Aceh (MoU Helsinki) ditandatangani

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Reintegrasi Aceh belum Sempurna
AMNI BIN AHMAD MARZUKI, ND Kepala BRA

Kemudian, sambung Iskandar, Point 1.4.5; Semua kejahatan sipil yang dilakukan aparat militer di Aceh akan diadili pada pengadilan sipil di Aceh. “Untuk tanggung jawab ini, Pemerintah Pusat tidak merumuskan kebijakan apapun. Bahkan sama sekali tidak diatur dalam UUPA. Semua kejahatan sipil yang melibatkan aparat militer di Aceh masih diselesaikan melalui peradilan militer,” lanjutnya.(yos/mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved