YARA Praperadilankan KPK
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang mewakili Yuni Eko Hariatna selaku Wakil Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh
“Namun IY (Irwandi Yusuf) sampai saat ini belum mengiyakan. Kita masih menunggu beliau diperiksa/BAP oleh penyidik dalam status beliau sebagai tersangka,” kata Sayuti.
Terkait dengan upaya praperadilan yang diajukan YARA, Sayuti menyampaikan bahwa dirinya, Irwandi Yusuf, ataupun pihak keluarga tidak pernah diberitahu mengenai hal itu.
Meski demikian, Sayuti menyampaikan menghargai niat baik Yuni Eko Hariatna melalui YARA untuk membantu Irwandi. “Namun kami khawatir hal ini justru akan menghalangi upaya hukum yang ditempuh oleh IY kemudian hari,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pihak ketiga tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan praperadilan atas nama Irwandi Yusuf. Karena pihak ketiga yang dimaksud (yang mempunyai legal standing) adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan perkara yang dihentikan penyidikan dan penuntutannya.
“Konteksnya kan berbeda dengan pihak yang diwakili YARA yang tujuan menyatakan tidak sah penangkapan/penahanan terhadap IY. Yang berhak mengajukan praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan adalah tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP,” pungkasnya.(mas)